Pengunjung Rutan Parigi diamankan bawa sabu-sabu

id Sabu, rutan, parimo,narkoba

Pengunjung Rutan Parigi diamankan bawa sabu-sabu

Petugas Rumah Tahanan Olaya Kabupaten Parigi Moutong menggeleda tas salah seorang pengunjung sebelum membesuk narapidana, Rabu (28/11). (Antaranews Sulteng/Rutan)

Parigi (Antaranews Sulteng)  - Petugas rumah tahanan (Rutan) Olaya Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan salah seorang pengunjung karena membawa Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu. 

"Kejadiannya sekitar pukup 14.40 Wita, seorang pengunjung wanita bernama Elisa menjenguk rekannya yang sedang menjalani hukuman di Rutan," kata Kepala Rutan Olaya Parigi Moutong, Sopiana di Parigi.

Sopiana menjelaskan, penemuan barang haram itu saat tiga orang petugas rutan melakukan penggeledaan terhadap yang bersangkutan di pintu masuk. Karena sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap pengunjung wajib diperiksa baik barang bawaan maupun badan. 

Petugas menaruh curiga melihat gelagat pengunjung wanita tersebut, atas kecurigaan itu pemeriksaan dilakukan secara detail hingga sudut-sudut barang bawaan.

Saat itu, katanya, jam besuk belum ditutup, sehingga pengunjung masih diperbolehkan membesuk keluarga maupun rekan mereka. 

Baca juga: Oknum polisi pemilik sabu satu kilogram terancam dipecat

"Narkoba jenis sabu itu ditemukan dalam dompet pengunjung. Yang bersangkutan sempat mengelak bahwa barang tersebut bukan miliknya dan yang menggeledah petugas wanita," tambah Sopiana. 

Dia menyebut, wanita bernama Elisa itu sering berkunjung ke rutan Olaya membesuk rekannya bernama ekal, yang juga narapidana kasus narkoba. 

"Kejadian ini baru pertama kali terjadi di rutan dan kami selaku otoritas terus meningkatkan pemeriksana terhadap setiap pengunjung," ujarnya. 

Atas kejadian itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut temuan awal. 

"Setelah tim Polres melakukan pemeriksaan, diperkirakan berat Narkoba jenis sabu tersebut sekitar 0,5 gram dan saat ini wanita tersebut sudah kami serahkan kepada pihak berwajib untuk proses selanjutnya," kata Sopiana.