Sanksi DKPP tidak pengaruhi keterpilihan komisioner KPU

id nisbah

Sanksi DKPP tidak pengaruhi keterpilihan komisioner KPU

Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sulawesi Tengah Nisbah (kpu-sultengprov.go.id)

Karena berdasarkan pengalaman penilaian, yang dilakukan relatif abai dengan laporan masyarakat dan terkadang tidak menggunakan fakta pembanding yang ada
Palu,  (Antaranews Sulteng) - Pemerhati penyelenggara Pemilu Sulawesi Tengah, Dr Nisbah mengatakan sanksi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kode etik penyelenggara Pemilu, tidak mempengaruhi keterpilihan kembali, khususnya para komisioner petahana.

Pernyataan itu disampaikan Nisbah di Palu, Senin, terkait tanggapan masyarakat atas tahapan seleksi calon komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Donggala dan Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah yang sedang berlangsung saat ini.

Mantan Komisioner KPU Sulteng periode 2013-2018 itu mencontohkan, pada 22 Desember 2015, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada ketua KPU Sahran Raden dan anggota KPU Nisbah, karena dinilai tidak professional dalam penyelenggaraan debat publik pemilihan gubernur Sulteng.

Dua komisioner KPU itu, kembali mengikuti tahapan seleksi KPU Sulteng untuk periode 2018-2023. Namun, keputusan sanksi DKPP RI tidak menimbulkan implikasi apapun dalam tahapan seleksi. Walaupun kata dia, masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan terkait hal itu, tidak menjadi alasan untuk menggugurkan status kepesertaan mereka.

Sehingga dalam tahapan seleksi hingga lolos mencapai lima besar, nama Sahran Raden masih tetap terpilih sebagai komisioner KPU Sulteng periode 2018-2023.?

Akademini Universitas Tadulako itu memberikan contoh lain, dimana kasus yang menimpa Irman Budahu, ketua KPU Banggai periode 2013-2018, yang juga mendapat sanksi dari DKPP berupa teguran keras dan pemberhentian sebagai ketua, bukan sebagai komisioner KPU.?

Irman kembali maju berkompetisi sebagai calon komisioner periode 2018-2023, yang kala itu terganjal rekomendasi pimpinan dan bukan karena keputusan DKPP RI. Bahkan setelah itu, Irman kembali berkompetisi menjadi calon komisioner Bawaslu Banggai periode 2018-2023 dan akhirnya terpilih.

"Gambaran dua kasus tersebut sudah jelas, keputusan DKPP berupa sanksi teguran keras dan pemberhentian sebagai ketua, sama sekali tidak mempengaruhi terhadap proses keikutsertaan calon peserta seleksi KPU yang berstatus sebagai petahana," jelas Nisbah.

Terkait dengan proses seleksi komisioner KPU Donggala dan Sigi yang sementara berlangsung, Nisbah menaruh harapan kepada tim seleksi, agar dapat bekerja dengan baik, mengedepankan objektivitas, memenuhi rasa keadilan, menggunakan nilai-nilai integritas dan standar penilaian kepribadian yang baik.

"Karena berdasarkan pengalaman penilaian, yang dilakukan relatif abai dengan laporan masyarakat dan terkadang tidak menggunakan fakta pembanding yang ada," ungkap Nisbah.

Nisbah kembali menegaskan khusus lima komisioner KPU Donggala periode 2013-2018, DKPP RI telah mengeluarkan sanksi teguran keras, terkait pelanggaran tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyertakan logo partai pendukung.

Lima Komisioner KPU Donggala periode 2013-2018, kembali berkompetisi menjadi petahana untuk calon komisioner KPU periode 2018-2023.

Dari sanksi itu kata Nisbah, telah menimbulkan diskursus dan tanggapan yang beragam, bahkan ada yang ?mengarah ke penilaian subjektif, mengenai kemungkinan posisi komisioner KPU Donggala periode 2013-2018, tidak akan lolos dalam seleksi KPU Donggala yang sementara dilaksanakan saat ini.

"Semoga fakta ini menjadi perbandingan terhadap kasus yang.menimpa lima komisisoner KPU Kabupaten Donggala, agar tidak menimbulkan penilaian yang mengarah pada subjektivitas, yang dimungkinkan untuk dipolitisir karena kepentingan beberapa kelompok," harap Nisbah.