Luwuk (Antaranews Sulteng) - Kejaksaan Negeri Banggai kembali menahan seorang oknuk kepala desa berinisial SY dari Kecamatan Batui Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rusly T. SH, mengemukakan proses penyelidikan dan penyidikan perkara itu sudah dilakukan jaksa penyidik dari unit Intel Kejari Banggai sebelum akhirnya ditingkatkan ke pidana khusus pada Oktober 2018.
"Ini merupakan proyek dari APBDes Suka Maju Satu yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa. Kasus ini ditingkatkan berdasarkan rekomendasi dari APIP," kata Rusly.
Rusly memaparkan setidaknya ada 5 temuan yang membuat penyidik menaikkan kasus dengan kerugian negara sekira Rp25 juta tersebut. Temuan-temuan itu antara lain; penggunaan dana BUMDes, peningkatan jalan desa, mobiler posyandu, pengadaan bibit ternak hingga penjualan aset desa.
"Jadi menurut tersangka, anggaran BUMDes yang dialokasikan pada APBDes 2017 telah digunakan untuk membiayai kegiatan peringatan hari ulang tahun desa. Jadi ada penyalahgunaan anggaran. Kemudian beberapa kegiatan juga tidak jelas pertanggungjawabannya sehingga terjadi pergolakan di masyarakat," terangnya.
Sementara itu, SY selaku kades aktif di Desa Suka Maju 1 tidak mengelak saat coba diwawancarai. Ia mengakui bahwa anggaran BUMDes tersebut tidak digunakan untuk pribadi, melainkan untuk pembelian kebutuhan pada perayaan HUT desa.
"Anggaran itu saya tidak gunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk pembelian alat-alat untuk kebutuhan kegiatan desa," jelasnya sebelum digiring ke Lapas Kelas II B Luwuk.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut untuk dapat mengetahui apakah masih ada kemungkinan tersangka lain atau tidak. Termasuk, penyelidikan atas penambahan aset pribadi oknum kades.
Mengenai tim pelaksana kegiatan (TPK) yang hanya dijadikan saksi, Rusly menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan saksi dan diamini oleh tersangka, setiap penarikan uang tidak diserahkan ke TPK melainkan langsung dipegang kades.
"Jadi setiap ada penarikan, dana itu langsung diambil tersangka. Kemudian LPJnya juga tidak ada sehingga muncul pergolakan di desa," tutupnya.
Berita Terkait
Imigrasi Banggai jadi pemateri di Program Jaksa Masuk sekolah
Rabu, 24 April 2024 15:20 Wib
KPK tindaklanjuti aduan soal pemerasan oleh oknum Jaksa
Sabtu, 30 Maret 2024 8:41 Wib
Kejati Sulteng tetapkan seorang pejabat Bawaslu Sulteng tersangka korupsi
Kamis, 21 Maret 2024 3:18 Wib
Kejati Sulteng geledah tiga lokasi di Kabupaten Morowali terkait korupsi lahan
Kamis, 7 Maret 2024 19:40 Wib
Kejagung dan Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 12:44 Wib
AHY perkuat kerja sama tuntaskan isu pertanahan saat temui Jaksa Agung
Selasa, 5 Maret 2024 12:43 Wib
Kejaksaan Agung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan
Jumat, 1 Maret 2024 14:05 Wib
Kajati Bali siap tindak tegas jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 9:06 Wib