PSI: ruang lingkup pansus penanganan pascabencana terbatas

id psi

PSI: ruang lingkup pansus penanganan pascabencana terbatas

Politisi PSI Andika (Antaranews Sulteng/istimewa) (Antaranews Sulteng/istimewa/)

Harusnya peran Pansus mengawal dan evaluasi rangkaian proses dari sejak tanggap darurat hingga nanti rekonstruksi dan pemulihan
Palu, Sulawesi Tengah,  (Antaranews Sulteng) - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Tengah Andhika menilai ruang lingkup Panitia Khusus Pengawasan Eksekutif tentang Penanganan Pascabencana Gempa, Tsunami, dan Likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala terbatas.

"Harusnya peran Pansus mengawal dan evaluasi rangkaian proses dari sejak tanggap darurat hingga nanti rekonstruksi dan pemulihan," ucap Andhika di Palu, Kamis.

Menurut dia, hal itu penting agar publik, terutama korban sejauh mana pemerintah daerah mengelola penanganan pascabencana di Kota Palu, Sigi, dan Donggala.

Meskipun demikian, dia menyambut baik terbentuknya pansus pengawasan eksekutif terkait dengan penanganan pascabencana di tiga daerah tersebut.

"Namun, disayangkan ruang lingkup pansus hanya sebatas pascabencana," kata Andhika.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk panitia khusus pengawasan eksekutif khususnya Pemprov Sulteng terkait dengan penanganan pascabencana. Pansus ini diketuai oleh anggota Fraksi NasDem Yahdi Basma.

Usulan pembentukan panitia khusus itu berawal dari usulan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Provinsi Sulteng Muhammad Masykur.

Masykur menilai pentingnya keberadaan pansus untuk pemaksimalan kontrol kinerja Pemprov Sulteng terkait dengan penanganan pascabencana.

Andika, calon anggota DPR RI, menyebutkan ada dua isu krusial menyangkut penanganan bencana. Pertama, soal program dan uang yang digelontorkan para pihak selama proses tanggap darurat.

"Indikator pencapaian dan pemenuhan hak-hak korban siapa yang mengelola?" tanyanya.

Kedua, terkait dengan data kajian studi tata ruang yang akan menjadi sumber rujukan rekonstruksi dan rehabilitasi.

Menurut dia, dua isu itu sangat sensitif karena berkaitan soal manajemen dan dasar hukum penggunaan anggaran.

"Sulit mengategorikan manajemen bencana, uang ikut program atau program ikut uang," kata Andhika.

Bagi dia, setiap tahapan ini harus memiliki manual evaluasi berdasarkan regulasi kebencanaan. Sejauh ini, aspek organisasi lemah koordinasi lemah, distribusi lemah, dan data yang tidak punya rujukan definitif.

Sampai saat ini, menurut dia, masyarakat tidak mengetahui secara pasti berapa anggaran yang telah digelontorkan selama proses dan tahapan berlangsung, berapa biaya dari APBN, APBD, dan dana-dana hibah yang dikelola oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Ia berharap pansus bisa menjadi jembatan bagi terciptanya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dengan demikian, manajemen bencana ini tidak membuat warga korban hanya sebagai subjek penerima semata.

Dana, bantuan, data, dan distribusi, kata dia, harus ada pertanggungjawaban.

"Semua organisasi perangkat daerah harus dimintai pertanggung jawaban," kata Andhika.

Baca juga: Politisi PSI : pembangunan lambat akibat lambannya pemekaran daerah