Palu, (ANTARANews Sulteng) - Akademisi Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Dr Irwan Waris mengemukakan proses pemilihan pada pemilu 2019 mendatang rumit.
"Kita masuk di bilik suara, sekurang-kurangnya kita memegang lima surat suara. Luar biasa, setiap kertas surat itu sangat lebar," kata Irwan Waris pada sosialisasi peraturan Bawaslu tentang kampanye pemilihan umum 2019, di Palu, Jumat.
Peserta sosialisasi berasal dari partai politik, calon perseorangan, media dan jajaran Bawaslu hingga tingkat kecamatan.
Pakar Ilmu Politik Fisip Untad Palu ini menguraikan, lima kertas itu terdiri dari kertas surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, surat suara calon DPD-RI, kemudian tiga kertas lainnya yaitu kertas surat suara calon DPR-RI, DPRD provinsi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Karena itu, sebut dia, wajib atau pemilih yang berada di perkampungan atau di pelosok desa, bahkan sebagian dari masyarakat perkotaan, sulit untuk mencari kandidat yang sesuai dengan keinginan yang akan dicoblos.
"Wajib pilih atau pemilih yang dari pelosok desa, di perkampungan bahkan pemilih pemula akan mengalami kesulitan, saat berhadapan dengan itu," ujar dia.
Direktur Pusat Studi Pemilu dan Partai Politik Untad Palu itu mengaku proses pencoblosan atau proses pemilihan itu, sungguh sangat rumit bila dibandingkan dengan proses pemilihan pada pemilu yang diselenggarakan oleh negara-negara lain.
Dia mengatakan pemilu sebagai sarana pendidikan politik, serta sebagai sarana penyaluran hak konstitusional dalam demokrasi, sedianya proses pemilihan/pencoblosan diselenggarakan secara muda.
Sehingga kata Irwan, masyarakat atau wajib pilih dapat menyalurkan hak pilih dengan baik dan benar sekaligus sebagai salah satu penentuan kualitas pemilu.
Baca juga: Bawaslu kawal pemutakhiran data pemilih terdampak bencana
Berita Terkait
Pakar hukum: Putusan MK bersifat final dan mengikat
Selasa, 23 April 2024 8:06 Wib
Ketua MPR ajak elemen bangsa hormati putusan MK
Senin, 22 April 2024 7:30 Wib
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
TKN: Prabowo Subianto minta hentikan aksi damai di MK
Jumat, 19 April 2024 6:49 Wib
Pakar hukum: Hakim MK dalam fase krusial putuskan sengketa Pilpres
Jumat, 19 April 2024 6:48 Wib
Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib