Bawaslu kedepankan pencegahan pelanggaran jelang Pemilu 2019

id Bawaslu

Bawaslu kedepankan pencegahan pelanggaran jelang Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein memaparkan materi pada sosialisasi peraturan Bawaslu tentang kampanye pada pemilu 2019, di Palu, Jumat (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Palu, (AntaraNews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengutamakan pencegahan sebelum penindakan pelanggaran oleh lembaga itu pada tahapan Pemilu 2019.

"Bawaslu dan jajarannya lebih mengutamakan langkah pencegahan, tetapi bila langkah pencegahan tidak diindahkan. Maka selanjutnya akan ditempuh dengan penindakan," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein, di Palu, Jumat.

Pada sosialisasi peraturan Bawaslu tentang kampanye pemilihan umum 2019, Ruslan mengatakan ada beberapa fokus Bawaslu dalam pencegahan tahapan pemilu 2019 sebelum masuk pada penindakan.

Pertama, terkait dengan netralitas ASN yang terdiri dari PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai honorer, pegawai kontrak pada instansi pemerintah.

"Dalam penyelenggaraan proses dan tahapan Pemilu 2019 ini, ASN harus netral," kata Ruslan Husein.

Terkait hal itu, kata Ruslan, Bawaslu Sulawesi Tengah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya di kabupaten/kota, untuk mengidentifikasi DCT terhadap pihak yang seharusnya bersikap netral dalam proses/tahapan pemilu, namun terlibat dalam politik praktis.

Selanjutnya, sebut dia, Bawaslu juga fokus terhadap netralitas kepala desa, aparat desa dan anggota Badan Pembangunan Desa di Sulawesi Tengah.

"Dalam ketentuan perundangan termasuk perundangan tentang pemilu termuat bahwa kepala desa, sekretaris desa, aparat desa dan BPD, dilarang menjadi tim sukses," sebut dia.

Dia mengatakan ancaman dalam ketentuan perundangan itu terhadap kepala desa dan secara keseluruhan aparat dan pemerintah desa termasuk BPD, bila terlibat dalam politik praktis pada pemilu maka dikenakan tindak pidana pemilu.

Selain itu, ketua-ketua RT dan RW juga tidak luput dari fokus Bawaslu dan jajarannya untuk diidentifikasi.

"Jangan sampai terlibat dalam politik praktis," katanya.

Lanjut dia, Bawaslu juga fokus terhadap pelaksana Program Keluarga Harapan.

Sesuai SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga nomor 465/SK/LJS.JSK/TU/10/2017 tentang tata tertib dan disiplin kerja pegawai non-PNS pelaksana PKH yang dalam diktum dua dilarang terlibat kegiatan politik praktis.

Selanjutnya, terkait politik uang, sarjana pendamping desa dan PKK juga menjadi fokus Bawaslu untuk diidentifikasi.

Baca juga: Akademisi : proses pencoblosan Pemilu 2019 rumit