Tim seleksi kandaskan lima petahana komisioner KPU Donggala

id timsel,kpu,donggala

Tim seleksi kandaskan lima petahana komisioner KPU Donggala

Komisioner KPU Donggala Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Nawir Pagessa. (Antaranews Sulteng/istimewa) (Antaranews Sulteng/istimewa/)

Palu (Antaranews Sulteng) – Tim seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala dan Sigi periode 2018-2023, tidak memunculkan satu pun dari lima nama petahana Komisioner KPU Donggala yang kembali berkompetisi untuk calon komisioner KPU periode 2018-2023.

Lima komisioner itu yakni Mohamad Saleh, Tazkir Sulaeman, Ilyas, Nawir B Pagessa dan As’ad Marjudo.

Ketua Timsel KPU Donggala-Sigi, Ahmad Sinala yang dihubungi Rabu malam mengatakan terkait dengan tidak lolosnya lima komisioner petahana, dikarenakan adanya tahapan dan penilaian yang dilakukan, sejak pendaftaran hingga tes psikologi dan wawancara yang dilakukan tim seleksi.
 
Dari keseluruhan tahapan itu, masing-masing memiliki nilai dan dilakukan akumulasi untuk menentukan nilai akhir dari masing-masing calon komisioner.

“Dari nilai itu dilakukan perengkingan dalam bentuk 10 besar,” ujarnya.

Sehingga kata dia, penilaian yang dilakukan berdasarkan objektivitas dari hasil perengkingan, bukan subjektifitas apakah dia komisioner petahana.

Terkait dengan tidak adanya calon komisioner petahana, yang dimmungkinkan dapat menggangu tahapan Pemilu 2019 yang sudah berjalan, Ahmad kembali menegaskan bahwa tim seleksi sudah memperingatkan hal itu. Mereka yang loloskan, harus sudah siap dan tidak ada lagi kata-kata untuk belajar.

“Itu merupakan resiko yang harus mereka hadapi,” ujarnya.

Kata Ahmad, dalam tahapan seleksi, pihaknya tidak membedakan mana petahana atau bukan, karena standar yang diberikan adalah objektivits penilaian dan tidak ada diskriminasi.

Apapun nantinya polemik di masyarakat, terkait keputusan hasil 10 besar tersebut, itu merupakan konsekuensi dari hasil penilaian yang berdasarkan aturan yang ada dalam PKPU Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya meyakini semua orang punya potensi, walaupun ada yang pintar, tetapi tidak punya tanggungjawab, sama saja dengan bohong,” tegas Ahmad.

Sementara untuk sanksi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bagi lima petahana itu, Ahmad kembali menegaskan sanksi merupakan bahan pertimbangan, tetapi tidak menentukan mereka lolos atau tidak lolosnya dalam tahapan seleksi. Tetap menggunakan skala angka.

“Tidak ada menggunakan sanksi, tetapi kita menggunakan rangking,” ujarnya.

Kemudian untuk rekam jejak para calon komisioner, juga menjadi dasar penilaian objektif dalam tahapan, tetapi juga tidak menjadi pertimbangan untuk lolos atau tidaknya.

“Tetapi ketika terjadi nilai yang sama, kita akan jadikan bahan pertimbangan. Namun karena proses penilaian yang objektif, maka kita tetap mengunakan angka-angka yang ada dalam proses tersebut,” jelasnya.

Terpisah Pemerhati penyelenggara Pemilu Sulawesi Tengah, Dr Nisbah menyayangkan putusan hasil pengumuman untuk 10 besar calon anggota KPU Donggala itu, karena dianggap telah menghasilkan berbagai sikap kontroversial di masyarakat. 

Menurut Akademisi Universitas Tadulako itu, sangat wajar jika putusan itu menjadi polemik di masyarakat, mengingat dalam tahapan seleksi ada ruang pemberian tanggapan yang disampaikan oleh masyarakat, sebagai bahan untuk melihat rekam jejak calon komisioner.

“Itu sebagai pertimbangan yang digunakan untuk menilai integritas dan kemampuan kerja calon komisioner,” jelasnya.

Kemudian untuk pertimbangan calon KPU petahana yang tidak lolos, khususnya di Kabupaten Donggala, keputusan timsel tentu menganggu terhadap kesinambungan tahapan yang sementara berjalan.

Karena kata dia, Pemilu Serentak 2019 adalah pemilu yang harus dikelola dengan cara-cara berkualitas, selain fakta wilayah Sigi dan Donggala adalah wilayah yang terdampak bencana alam.

“Tentu tidaklah mudah menghadapi situasi dan kondisi wilayah dengan realitas sosial masyarakatnya yang baru saja dilanda bencana,” kata mantan komisioner KPU Sulteng periode 2013-2018 itu.