Bawaslu minta KPU Sulteng data kembali pemilih terdampak bencana

id Bawaslu

Bawaslu minta KPU Sulteng data kembali pemilih terdampak bencana

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu) (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu/)

Palu, (ANTARANews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pendataan kembali pemilih yang terdampak bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

"Iya, perlu dilakukan pendataan kembali pemilih di daerah terdampak bencana," ucap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein yang dihubungi di Palu, Sabtu.

Permintaan bawaslu itu, sebut Ruslan, telah termuat dalam dokumen hasil pengawasan penyempurnaan dan rekapitulasi DPTHP-2 di Provinsi Sulawesi Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa terhadap daerah yang terdampak bencana alam, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala perlu pendataan kembali karena proses penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya.

Dalam dokumen itu juga disebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Perbaikan-2 berjumlah 1.952.810, terdiri atas Kota Palu sebanyak 213.957, Kabupaten Sigi 164.105, Donggala 205.048, Banggai 255.960, Poso 147.236, Morowali 96.057, ?Buol 96.989, Banggai Laut 45.450, Morowali Utara 81.522, Banggai Kepulauan 78.447, Tojo Una-una 114.658, Tolitoli 149.440, Parigi MOutong 303.941.

Sementara, sebut Ruslan Husein, DPHTP-1 terdapat 1.886.810 pemilih, atau selisih sekitar 66.000 pemilih dengan DPHTP-2.

Karena itu berdasarkan hasil pengawasan pemilih terdaftar dalam AC.DPTHP, yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 3.336.

Berdasarkan hasil pengawasan di wilayah yang terdampak langsung bencana alam yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, proses penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya.

Mempertimbangkan hasil-hasil pengawasan tersebut, terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPTHP) yang direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk mengakomodasi pemilih yang tercantum dalam AC.DPTHP yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 yang telah dipastikan keberadaanya ke dalam DPTHP-2.

Terhadap pemilih yang tercantum dalam AC.DPTHP yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 agar didaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah dipastikan keberadaanya.

Bagi daerah yang terdampak bencana alam ditetapkan dengan catatan ketika kondisi telah pulih atau setelah proses pemulihan dapat dilakukan penyempurnaan kembali.

Baca juga: Bawaslu imbau pers berimbang dalam pemberitaan pemilu
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Dalam politik uang, pemberi dan penerima dapat dipidana