Palu, (ANTARANews Sulteng) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pendataan kembali pemilih yang terdampak bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.
"Iya, perlu dilakukan pendataan kembali pemilih di daerah terdampak bencana," ucap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husein yang dihubungi di Palu, Sabtu.
Permintaan bawaslu itu, sebut Ruslan, telah termuat dalam dokumen hasil pengawasan penyempurnaan dan rekapitulasi DPTHP-2 di Provinsi Sulawesi Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa terhadap daerah yang terdampak bencana alam, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala perlu pendataan kembali karena proses penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Dalam dokumen itu juga disebutkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil Perbaikan-2 berjumlah 1.952.810, terdiri atas Kota Palu sebanyak 213.957, Kabupaten Sigi 164.105, Donggala 205.048, Banggai 255.960, Poso 147.236, Morowali 96.057, ?Buol 96.989, Banggai Laut 45.450, Morowali Utara 81.522, Banggai Kepulauan 78.447, Tojo Una-una 114.658, Tolitoli 149.440, Parigi MOutong 303.941.
Sementara, sebut Ruslan Husein, DPHTP-1 terdapat 1.886.810 pemilih, atau selisih sekitar 66.000 pemilih dengan DPHTP-2.
Karena itu berdasarkan hasil pengawasan pemilih terdaftar dalam AC.DPTHP, yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 di Kabupaten Banggai Kepulauan sebanyak 3.336.
Berdasarkan hasil pengawasan di wilayah yang terdampak langsung bencana alam yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, proses penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Mempertimbangkan hasil-hasil pengawasan tersebut, terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPTHP) yang direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi merekomendasikan untuk mengakomodasi pemilih yang tercantum dalam AC.DPTHP yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 yang telah dipastikan keberadaanya ke dalam DPTHP-2.
Terhadap pemilih yang tercantum dalam AC.DPTHP yang belum dimasukan dalam DPTHP-2 agar didaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) setelah dipastikan keberadaanya.
Bagi daerah yang terdampak bencana alam ditetapkan dengan catatan ketika kondisi telah pulih atau setelah proses pemulihan dapat dilakukan penyempurnaan kembali.
Baca juga: Bawaslu imbau pers berimbang dalam pemberitaan pemilu
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Dalam politik uang, pemberi dan penerima dapat dipidana
Berita Terkait
Bawaslu RI sebut penyelenggara pemilu wajib ikuti putusan MK
Minggu, 21 April 2024 12:43 Wib
Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Minggu, 21 April 2024 12:38 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:49 Wib
Bawaslu jelaskan Jokowi tak langgar netralitas soal bansos di Banten
Jumat, 29 Maret 2024 5:06 Wib
Bawaslu Sigi lanjutkan pleno dugaan penggelembungan suara
Selasa, 26 Maret 2024 12:50 Wib
Bawaslu Sigi tetapkan KPU tak terbukti langgar pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:51 Wib
KPU Sigi serahkan kesimpulan dugaan penggelembungan suara
Sabtu, 23 Maret 2024 11:31 Wib
Bawaslu RI tindak lanjuti belasan laporan dari rekapitulasi nasional
Kamis, 21 Maret 2024 8:38 Wib