Upaya perlindungan hak konstitusional korban bencana

id Tanwir Lamaming.

Upaya perlindungan hak konstitusional korban bencana

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming menyampaikan sambutan pada pembukaan sosialisasi dan pendidikan pemilu, di IAIN Palu, Rabu 8/8. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Palu, (Antaranews Sulteng) - Bencana gempa bumi, tsunami, likuifaksi yang menimpa Provinsi Sulawesi Tengah memengaruhi upaya peningkatan partisipasi pemilih dalam pemilu.

Jauh sebelum bencana itu melanda wilayah tersebut, penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng gencar melakukan sosialisasi partisipasi pemilih.

Dua lembaga penyelenggara pemilu itu, tidak hanya turun ke masyarakat, mereka juga menyosialisasikan pemilihan umum kepada kaum intelektual di kampus-kampus yang ada di Sulawesi Tengah.

Tujuannya agar kualitas demokrasi dan hasil dari setiap tahapan proses pemilu dapat berjalan sesuai harapan.

"Kegiatan ini merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh KPU Sulawesi Tengah setiap tahun dan menjelang pemilu, untuk memberikan pemahaman tentang pemilu yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan partisipasi pemilih," ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming.

Ia menguraikan, tahun 2019 memang akan ramai dengan pemilihan anggota DPRD, DPR dan DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sejalan dengan itu, Bawaslu Sulteng juga gencar melaksanakan pengawasan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat di daerah tersebut.

Partai politik, masyarakat dan kalangan akademisi termasuk aktivis dan tokoh-tokoh masyarakat dirangkul untuk mengawasi jalannya pemilu di daerah.

"Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, maka tentu pengawasan pemilihan umum menjadi ranah Bawaslu. Namun karena objek pengawasan begitu luas, maka Bawaslu berharap ada keterlibatan masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, media dan partai politik," kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein.

Di luar dugaan, gempa bumi berkekuatan 7,4 Skala Richter mengguncang Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala serta Parigi Moutong pada 28 September 2018.

Banyak pemilih yang menjadi korban. Sekitar 2.000 lebih warga di daerah terdampak bencana itu meninggal dunia, ribuan orang luka-luka dan hilang.

Pendataan Kembali

Tidak hanya pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) yang sebelumnya telah ditetapkan jumlah dan lokasinya juga terdampak, sehingga harus diatur ulang.

"KPU sebaiknya melakukan pendataan kembali TPS di daerah-daerah terdampak bencana alam yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala," ujar Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW NasDem Sulteng Mohammad Hamdin.

Menurut Hamdin, KPU sebaiknya membangun TPS di tempat-tempat pengungsian, agar hak pilih masyarakat tetap tersalurkan.

Ia mendesak KPU untuk memastikan kembali jumlah wajib pilih pascabencana menghantam wilayah itu. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecurangan.

"Kami memberi perhatian khusus pada dua hal itu. Penataan TPS dan pendataan kembali jumlah wajib pilih di daerah-daerah terdampak," ujar Hamdin.

?Menurut dia, pekerjaan itu memang berat, tapi harus dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak pilih masyarakat yang masih tinggal di pengungsian dan menghindari kemungkinan terjadi kecurangan pemilu.

Sebelum bencana gempa, tsunami, dan longsor disertai banjir di Donggala, KPU setempat telah menetapkan 868 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2019 mendatang di daerah tersebut.

Penetapan TPS dilakukan dalam rapat pleno KPU Donggala tanggal 25 Agustus 2018. Sebanyak 868 TPS itu tersebar di enam belas kecamatan se-Kabupaten Donggala dan 167 desa/kelurahan.

KPU Donggala menargetkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mencapai 199.195 jiwa atau sekitar 80-85 persen. Target tersebut meningkat bila dibandingkan dengan partisipasi pemilih pada Pilkada Donggala 2018, yaitu 196.072 pemilih atau 77,04 persen sebelum bencana.

Sebelumnya, Bupati Donggala Kasman Lassa yang juga Ketua DPD NasDem Donggala mengemukakan terdapat 104 desa/kelurahan di wilayah yang dipimpinnya terdampak tsunami dan longsor.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah menegaskan seluruh masyarakat yang tergolong usia wajib pilih (memenuhi syarat memilih) harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut untuk pemilu 2019 mendatang.

"Bawaslu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota telah merekomendasikan kepada KPU di Sulteng untuk melakukan perbaikan data pemilih," ucap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, terkait tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2019 mendatang.

Pengaruh Besar

KPU Sulawesi Tengah menanggapi desakan itu dan mengakui bahwa bencana memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan pemilu 2019.

"Yang pasti untuk tiga daerah, Kota Palu, Sigi dan Donggala yang terdampak bencana, pasti akan mempengaruhi DPT dan jumlah TPS," ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming.

Saat ini, sebut dia, jajaran KPU di tiga wilayah terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi sedang melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS.

Ia menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih yang meninggal terdampak bencana.

PPS juga melakukan pemetaan sebaran pengungsi di wilayah-wilayah pengungsian khusus untuk wilayah terdampak tsunami dan likuifaksi.

Tanwir menyebut bahwa lembaga yang dipimpinnya berupaya melindungi hak konstitusional pemilih korban terdampak bencana di wilayah-wilayah tersebut.

"KPU tidak diam. Kami terus berupaya menurunkan tim di lapangan untuk melakukan pendataan pascabencana agar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilih," ucap Tanwir.

Tim KPU sedang bekerja di lapangan untuk pendataan, pencermatan, validasi data DPT berbasis TPS pascabencana," ujar Tanwir.

Tanwir menyebut bahwa, salah satu upaya yang dilakukan KPU yakni berupaya menjamin hak pilih warga, serta memberikan kemudahan kepada warga terdampak bencana.

"Kemudahan yang bisa kami lakukan untuk menjaga hak pilih dan menjamin peserta pemilu tidak dirugikan dengan pergeseran wilayah hunian adalah dengan tetap mengikutkan TPS awal di mana pemilih tersebut terdata sebelumnya," kata Tanwir.

Misalkan, jika ada penduduk dari wilayah terdampak likuifaksi, yang berada di luar daerah pemilihannya, maka yang bersangkutan tetap terhitung sebagai pemilih dari daerah awal sebelum bencana.

KPU Sulawesi Tengah melakukan pemutakhiran data pemilih di wilayah terdampak bencana Kota Palu, Sigi dan Donggala, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilu 2019 pascabencana.

"Kami melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sigi. Masing-masing PPK mempresentasikan hasil kerja dan hambatan serta tantangan, serta memberi rekomendasi solusi terhadap pencermatan ini," ucap komisioner KPU Sulteng Sahran Raden.

KPU Kabupaten Sigi secara intensif melakukan inventarisasi tempat-tempat pengungsian pemilih dibantu PPK dan PPS untuk mendata pemilih di pengungsian.

Kawal Pemutakhiran

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah mengawal pemutakhiran data pemilih yang terdampak bencana tersebut.

Bawaslu melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan di daerah terdampak bencana untuk melakukan supervisi data pemilih korban terdampak bencana, kata Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husein.

Berdasarkan rekapitulasi dan berita acara penetapan DPTHP-2 di tingkat KPU kabupaten/kota terdapat 66.290 data pemilih yang harus disempurnakan.

Dalam dokumen itu juga disebutkan Daftar Pemilih tetap Hasil Perbaikan-2 berjumlah 1.952.810, terdiri dari Kota Palu sebanyak 213.957, Kabupaten Sigi 164.105, Donggala 205.048, Banggai 255.960, Poso 147.236, ?Morowali 96.057, ?Buol 96.989, Banggai Laut 45.450, Morowali Utara 81.522, Banggai Kepulauan 78.447, Tojo Una-una 114.658, Tolitoli 149.440, Parigi MOutong 303.941.?

Sementara, pada DPHTP-1 terdapat 1.886.810 pemilih, atau berarti ada selisih sekitar 66.000 pemilih dengan DPHTP-2.

Faktanya, di wilayah yang terdampak langsung bencana alam yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, proses penyempurnaan DPTHP-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya.

Karena itulah perlu dilakukan upaya agar hak konstitusional korban bencana di tiga daerah terdampak, yang terdaftar sebagai pemilih, tetap terlindungi.

Pemilih yang merupakan korban terdampak bencana, memiliki hak yang harus dijamin, sehingga mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.