PSI: Pemerintah kurang serius lindungi pedagang tradisional

id PSI

PSI: Pemerintah kurang serius lindungi pedagang tradisional

Warga dan pedagang melakukan transaksi jual beli di Pasar Masomba, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/10). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.

Palu (Antaranews Sulteng) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Tengah menilai pemerintah kurang serius memberikan perlindungan terhadap pedagang di pasar tradisional.

“Saya mendengar keluhan pedagang pasar tradisional yang lemah perlindungan. Apalagi ketika ada kebijakan restorasi, pembangunan gedung baru, justru kadang menghilangkan lapak pedagang,” ucap Politisi PSI Sulteng Andhika, di Palu, Senin. 

PSI, kata Andhika,  mengkritik kebijakan pemerintah daerah, karena belum berpihak pada pengembangan pedagang tradisional. Malah kebijakan pemerintah daerah masih lemah memberi perlindungan terhadap pedagang tradisional.

Menurut Andika, pemerintah daerah perlu memberikan jaminan perlindungan lapak pada pedagang tradisional untuk menciptakan kenyamanan pedagang. Apalagi kata dia, hampir semua pasar tradisional adalah urat nadi ekonomi  menengah ke bawah. 

"Sumbangsih pasar tradisional dalam menjaga roda putaran ekonomi sangat vital. Lucunya, selalu saja ada keluhan rebutan lapak, ukuran lapak yang makin sempit, hingga kehilangan lapak saat dilakukan kebijakan pembenahan pasar tradisional," sebut dia.

Bagi dia, dibeberapa kabupaten memiliki pasar tradisional yang perannya sangat strategis untuk putaran ekonomi lokal seperti Pasar Simpong di Kota Luwuk, Pasar Batui, Pasar Masomba Palu, Pasar Shoping di Tolitoli. 

"Tetapi kebijakan perlindungan pedagang pasar hanya di atas kertas, padahal seluruh retribusi yang dibebankan selalu dibayarkan oleh pedagang pasar. Harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Tugas pemerintah mengatur hak itu secara adil," kata Andika. 

Ia mengemukakan, pasar tradisional itu harus dilindungi sebagai aset vital daerah. Sebagai faktor penggerak utama perekonomian rakyat di daerah. 
Karena itu, sebut dia, penataan pasar harus berbasis dialogis, partisipatif dengan pedagang. Sehingga tumbuh sinergitas antara peran pemerintah daerah sebagai regulator dengan pelaku perdagangan. 

"Dalam sejumlah kunjungan saya ke pasar-pasar tradisional keluhan para pedagang masih seputar kenyamanan berdagang karena soal letak lapak, dan luasan," ujar Andika.