Polisi di Luwuk dipecat terlibat Narkotika

id polisi,narkoba,polres,polda,banggai,sulteng,pecat

Polisi di Luwuk dipecat terlibat Narkotika

Kapolres Banggai, AKBP Moch. Sholeh saat melepas pakaian seragam Bripka Yohanis Paturu sebagai simbol pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota Polri, di halaman Mapolres Banggai, Senin (17/12). (Antaranews Sulteng/Stevan Pontoh)

satu anggota Polri telah menjadi masyarakat sipil
Luwuk, (Antaranews Sulteng) – Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat, karena terlibat dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu.

“Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya. Karena satu anggota Polri telah menjadi masyarakat sipil,” kata Kapolres Banggai, AKBP Moch. Sholeh saat memberikan arahan pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka Yohanis Paturu di halaman Mapolres Banggai, Senin.

Kapolres mengingatkan kepada personel lainnya, untuk tetap menjaga nama baik institusi dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, khususnya persoalan Narkoba. Ia menekankan bahwa aturan terkait Narkoba sangat tegas. 

“Jika terdapat personel Polri menggunakan narkoba maka sanksinya jelas pemecatan,” tegas Kapolres.

Pemecatan tersebut mendasari surat keputusan kepala kepolisian daerah Sulawesi Tengah dengan nomor : Kep/25/XI/2018/Sahlur, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari masa dinas di Kepolisian Negera Republik Indonesia kepada Bripka Yohanis Paturu. 

Kepada personil yang diberhentikan, Kapolres Sholeh menyampaikan agar tetap semangat dalam menjalani hidup. Ia berharap Yohanis Paturu tetap berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan yang membuatnya harus menerima sanksi pemecatan.

“Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Ini merupakan cambukan bagi kita semua, agar tidak melanggar aturan yang telah di tetapkan Polri serta jangan buat pelanggaran,” kata Kapolres menegaskan.

Kapolres kembali mengingatkan agar seluruh personil Polri bisa menjaga nama baik institusi. Oleh karena itu, dengan tegas dia menyampaikan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Sebab, jika masih terdapat pelanggaran yang sama maka sanksi pemecatan akan tetap diterapkan.