Waktu pendataan rumah rusak di Palu diperpanjang

id Palu,Kota Palu,Rumah rusak,Validasi data,Bencana Palu

Waktu pendataan rumah rusak di Palu diperpanjang

Sejumlah petugas memeriksa dan mendata rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (1/11/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu memperpanjang masa validasi data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah warga terdampak bencana di Kota Palu hingga 31 Desember 2018.

Perpanjangan itu diumumkan Wali Kota Palu Hidayat dalam surat Nomor 489/2563/HUMAS/2018 yang dipublikasikan Senin malam (17/12).

Dalam pengumuman itu, ada lima poin penting yang disampaikan Hidayat yakni bagi warga yang belum tercatat di dalam data korban jiwa dan kondisi bangunan rumah akibat bencana, diharapkan agar segera melaporkan di kantor kelurahan masing-masing.

Kata Hidayat, saat ini Pemkot Palu masih menvalidasi data korban jiwa dan kondisi bangunan warga terdampak bencana di Kota Palu.

Setelah validasi selesai dilakukan, Pemkot Palu akan menetapkan data jumlah korban jiwa dan kondisi bangunan warga terdampak bencana awal Januari 2019.

Hidaya mengimbau kepada seluruh warga Kota Palu, agar segera melakukan pengecekan data di kantor kelurahan masing-masing setiap hari pada jam kerja.

Hidayat berharap warga yang merasa bangunan rumahnya belum didata atau dilaporkan, agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada, serta memaksimalkan bantuan dari pusat bagi rumah warga terdampak bencana yang rusak.