Polisi di Banggai dipecat karena terlibat narkotika

id Narkoba,Polisi,Pecat

Polisi di Banggai dipecat karena terlibat narkotika

Sejumlah remaja membubuhkan tanda tangan di spanduk saat mengikuti Deklarasi Gerakan Anti Narkoba (ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16)

Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Ini merupakan cambuk bagi kita semua, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Polri serta jangan buat pelanggaran
Luwuk, (Antaranews Sulteng) - Seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Banggai, Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat, karena terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

"Hari ini, hari yang sangat sedih bagi saya. Karena satu anggota Polri telah menjadi masyarakat sipil," kata Kapolres Banggai AKBP Moch. Sholeh saat memberikan arahan pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka Yohanis Paturu di halaman Mapolres Banggai, Senin.

Kapolres mengingatkan kepada personel lainnya untuk tetap menjaga nama baik institusi dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan, khususnya persoalan narkoba, karena sanksi terkait Narkoba sangat tegas.

"Jika terdapat personel Polri menggunakan narkoba maka sanksinya jelas pemecatan," tegas Kapolres.

Pemecatan tersebut mendasari Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah dengan nomor : Kep/25/XI/2018/Sahlur, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari masa dinas di Kepolisian Negera Republik Indonesia kepada Bripka Yohanis Paturu.

Kepada personil yang diberhentikan, Kapolres Sholeh menyampaikan agar tetap semangat dalam menjalani hidup, diharapkan Yohanis Paturu tetap berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan yang membuatnya harus menerima sanksi pemecatan.

"Bripka Yohanis Paturu diberhentikan akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Ini merupakan cambuk bagi kita semua, agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan Polri serta jangan buat pelanggaran," katanya.

Kapolres kembali mengingatkan agar seluruh personil Polri bisa menjaga nama baik institusi, karena itu, dengan tegas dia menyampaikan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa.

Jika masih terdapat pelanggaran yang sama maka sanksi pemecatan akan tetap diterapkan.***