Gubernur Sulteng minta peta ZRB diperdakan

id gubernur,sulteng,peta,zona,rawan,bencana,perda

Gubernur Sulteng minta peta ZRB diperdakan

Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani Zona Rawan Bencana bersama Wali Kota Palu, Bupati Donggala dan Sigi di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis. Penandatangan itu merupakan tindak lanjut dari penandatangan peta zonasi rawan bencana yang telah dilakukannya di Istana Wakil Presiden beberapa waktu lalu, (HumasSulteng)

Kalau tidak disosialisasikan, nantinya saat terjadi bencana, pemerintah lagi yang disalahkan
Palu (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola meminta Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi untuk memperkuat peta Zonasi Rawan Bencana (ZRB) yang sudah ditandatangai bersama dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing daerah.

Longki mengatakan dengan Perda tersebut diharapkan memberikan penegasan kepada masyarakat dalam melaksanakan pembangunan di titik-titik yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.

“Peta Zonasi Rawan Bencana yang sudah ditandatangani ini harus disosialisasikan kepada masyarakat dengan harapan, masyarakat kita dapat lebih bersahabat dengan bencana," jelas Longki usai penandatanganan ZRB oleh Wali Kota Palu, Bupati Donggala dan Sigi di ruang kerja Gubernur Sulteng, Kamis.

"Kalau tidak disosialisasikan, nantinya saat terjadi bencana, pemerintah lagi yang disalahkan,” sambung Longki.

Gubernur menjelaskan penandatangan peta zona rawan bencana itu merupakan tindak lanjut dari penandatangan peta zonasi rawan bencana yang telah dilakukannya di Istana Wakil Presiden, atas hasil kajian yang dilakukan tim lima yang ditunjuk wakil presiden.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar, menjelaskan setelah dilaksanakan penandatangan itu, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan perubahan RTRW Provinsi Sulteng.

Selanjutnya perubahan Detail Tata Ruang untuk seluruh wilayah Kota Palu, Ibu Kota Donggala dan wilayah sekitarnya, seperti Kecamatan Biromaru dan Dolo, Kabupaten Sigi, beserta Ibu Kota Parigi Motong dan wilayah perkiraannya.

Sementara Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR dan BPN RI, Kamarzuki, mengatakan penandatanganan peta zona rawan bencana oleh tiga kepala daerah yang terdampak bencana itu, tidak secara otomatis menggugurkan RTRW daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“RTRW yang sudah ditetapkan sebelumnya masih tetap berlaku, sehingga perlu dilakukan perubahan secepatnya yang disesuaikan dengan Peta Zonasi Rawan Bencana yang sudah ditetapkan saat ini,” katanya.***