Wali kota imbau warga tidak pesta pora sambut tahun baru
Itu semua kita lakukan untuk menjaga perasaan saudara-saudara kita yang masih berduka akibat menjadi korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang saat ini tinggal di tenda dan selter pengungsian,
Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu mengimbau masyarakat agar tidak berpesta pora dan hura-hura berlebihan saat malam pergantian tahun.
Sebagai gantinya, Wali Kota Palu Hidayat mengimbau melalui seluruh camat dan lurah di ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.
"Mengimbau para imam masjid dan seluruh umat muslim di wilayah masing-masing untuk melaksanakan zikir di masjid dan mengumandangkan azan saat pergantian tahun pada pukul 24.00 WITA," kata Hidayat Rabu.
Hidayat mengatakan imbauan itu juga dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor 451/2586/KESRA/2018 perihal imbauan menyambut tahun baru 2019 untuk seluruh masyarakat melalui camat dan lurah (17/12).
"Melarang membuka penjualan minuman keras dan meminum minuman keras di tempat umum serta melarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan acara kegiatan yang menganggu ketertiban dan keamanan," terang Hidayat.
Kemudian sambung Hidayat masyarakat dilarang menjual dan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya di wilayah masing-masing.
Yang terakhir Hidayat mengimbau masyarakat yang beragama non muslim agar melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
"Itu semua kita lakukan untuk menjaga perasaan saudara-saudara kita yang masih berduka akibat menjadi korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang saat ini tinggal di tenda dan selter pengungsian," kata Hidayat.
***
Sebagai gantinya, Wali Kota Palu Hidayat mengimbau melalui seluruh camat dan lurah di ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan keagamaan.
"Mengimbau para imam masjid dan seluruh umat muslim di wilayah masing-masing untuk melaksanakan zikir di masjid dan mengumandangkan azan saat pergantian tahun pada pukul 24.00 WITA," kata Hidayat Rabu.
Hidayat mengatakan imbauan itu juga dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Palu Nomor 451/2586/KESRA/2018 perihal imbauan menyambut tahun baru 2019 untuk seluruh masyarakat melalui camat dan lurah (17/12).
"Melarang membuka penjualan minuman keras dan meminum minuman keras di tempat umum serta melarang melakukan perayaan malam tahun baru dengan acara kegiatan yang menganggu ketertiban dan keamanan," terang Hidayat.
Kemudian sambung Hidayat masyarakat dilarang menjual dan menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya di wilayah masing-masing.
Yang terakhir Hidayat mengimbau masyarakat yang beragama non muslim agar melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
"Itu semua kita lakukan untuk menjaga perasaan saudara-saudara kita yang masih berduka akibat menjadi korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang saat ini tinggal di tenda dan selter pengungsian," kata Hidayat.
***