NU : KEMAMPUAN CAPRES-CAWAPRES BACA QURAN TAK PERLU DIPERTONTONKAN

id NU,MUI

NU : KEMAMPUAN CAPRES-CAWAPRES BACA QURAN TAK PERLU DIPERTONTONKAN

Khatib Idul Adha Masjid Alihlas Biromaru Kabupaten Sigi, Prof Dr H Zainal Abidin MAg menyampaikan khutbah, Rabu 22/8. (Antaranews Sulteng/istimewa) (Antaranews Sulteng/istimewa/)

Palu(Antaranews Sulteng) - Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah menganggap kemapuan, kecakapan dan kemahiran calon Presiden dan Wakil Presiden membaca Alquran tidak perlu dipertontonkan atau di perlihatkan ke publik.

"Tidak perlu. Mampu dan dapat bahkan cakap membaca Alquran itu baik bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, atau kepala daerah dan calon legislatif, namun tidak perlu dipertontonkan," ucap Ketua Rois Syuria Nahdlatul Ulama Sulawesi Tengah, Prof Dr H Zainal Abidin, di Palu, Rabu,
Terkait usulan tes baca Quran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

NU, kata Zainal Abidin mempertanyakan dasar/alasan calon Presiden dan Wakil Presiden bila di tes baca Quran.

"Apa alasan dan dasar sehingga harus dites, apa alasannya sehingga harus tau baca Quran," tanya Prof Zainal Abidin.

Menurut Ketua MUI Kota Palu itu, adalah baik bila pemimpin atau kepala negara/pejabat, kepala daerah dapat membaca Alquran. Namun kecakapan, kemampuan membaca dan pengetahuannya tentang Alquran, tidak perlu di pertontonkan atau di perlihatkan.

Bahkan, sebut dia, tidak wajib seseorang atau pejabat negara yang beragama Islam memiliki kemampuan menghafal, membacakan Alquran harus menjadi imam saat shalat berjamaah di masjid.

Tetapi bila yang bersangkutan bersedia dan berkeinginan menjadi imam saat shalat berjamaah dan memenuhi syarat, maka silahkan.

"Akan tetapi kecakapannya serta kemampuannya membaca Alquran tidak perlu di perlihatkan," ujar Rektor pertama IAIN Palu itu.

Ia mengutarakan, dapat membaca Alquran tidak termuat dalam ketentuan perundangan mengenai syarat dan kriteria calon Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah dan sebagainya. Karena itu, sebut dia, harus mengacu pada ketentuan perundangan yang ada.

"Jika ingin baca Alquran ada, maka
ubah dulu aturannya. Karena negara kita adalah negara hukum. Artinya ada aturannya dan harus patuh pada aturan," kata Ketua Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu. Pakar Pemikiran Islam Modern itu mengapresiasi adanya usulan tes baca Quran.

Namun, perlu di bahas lebih detail dan dikaji secara seksama terlebih dahulu ditingkat pemerintah utamanya di legislatif.

Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan adanya tes baca Alquran bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berlaga di Pilpres 2019.

"Untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran kepada kedua pasangan calon," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu.