KPU : setiap tahapan pemilu butuh kehadiran Pengawas

id KPU

KPU : setiap tahapan pemilu butuh kehadiran Pengawas

Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming (Antaranews Sulteng/Humas Bawaslu Sulteng)

Palu,  (ANTARANews Sulteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming mengemukakan setiap proses tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2019 butuh kehadiran pengawas.

"Apapun yang kita laksanakan, yang kita lakukan terkait dengan tahapan, harus memaksa kehadiran Bawaslu untuk mengawasi," katanya di Palu, Jumat.

KPU Sulteng, kata Tanwir, memerintahkan kepada seluruh jajarannya di tingkat kabupaten/kota se-Sulteng untuk melibatkan Bawaslu dalam setiap proses tahapan pemilu.

Hal itu agar tidak ada satu-pun proses dalam penyelenggaraan jelang pemilu 2019 tanpa kehadiran atau pengawasan Bawaslu.

Tanwir mengakui selama ini ada opini, persepsi dan anggapan lain bahwa data yang dimiliki KPU, sedikit bersifat rahasia atau tidak boleh diketahui pengawas pemilu.

"Selama ini ada anggapan bahwa data yang dimiliki KPU, sangat sakral untuk diberikan kepada Bawaslu atau teman-teman pengawas. Nah, kami menegaskan bahwa apapun kondisinya, data yang kita miliki harus di miliki oleh Bawaslu," katanya.

Tanwir menyebutkan beberapa tahapan jelang pelaksanaan pemilihan umum 2019 telah dilaksanakan oleh KPU Sulawesi Tengah antara lain, penetapan daftar pemilih dan DCT dan seterusnya.

Selain itu KPU Sulteng juga telah menetapkan jumlah calon legislatif untuk DPRD Sulawesi Tengah sebanyak 629 orang untuk enam daerah pemilihan.

Sementara untuk DPD daerah pemilihan Sulteng sebanyak 21 orang, tanpa ada kandidat atau calon perempuan.

Dia menjelaskan terkait pemilih, KPU telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 1.952.810 orang.

Jumlah ini, diakuinya menurun jika dibandingkan DPT pemilihan Gubernur Sulteng sebelumnya berjumlah 1.954.000 pemilih.

Dijelaskan Tanwir, penurunan itu karena ada perbedaan kualitas. Jika pada pilgub, masyarakat atau orang yang telah wajib pilih tidak memiliki identitas kependudukan, dapat dimasukkan sebagai pemilih tetapi pada Pemilu 2019 berbeda.

"Nah sekarang pada proses ini, itu tidak berlaku," jelasnya.

Baca juga: KPU dorong peserta pemilu kawal pemungutan suara