Pembahasan tiga Raperda Kota Palu ditunda akibat bencana

id Palu,Kota palu,DPRD palu,Pemkot palu

Pembahasan tiga Raperda Kota Palu ditunda akibat bencana

Ketua DPRD Kota Palu Ishak Cae (ke dua dari kiri) didampingi Sekretaris Kota Palu Asri (pertama dari kiri) memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang caturwulan I tahun sidang 2019 di ruang sidang utama DPRD Palu , Jumat siang (3/1). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Dikarenakan kondisi dan situasi Kota Palu dalam status tanggap darurat bencana sebagai dampak dari bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi maka pembahasan tiga raperda itu tertunda

Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu terpaksa menunda pembahasan tiga dari lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sejatinya dibahas dan ditetapkan pada masa sidang caturwulan III/2018 karena situasi yang tidak memungkinkan akibat bencana.

Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan  dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan.

Kedua Raperda tentang Pemberian Fasilitas dan Kemudahan Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu. Ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.

"Dikarenakan kondisi dan situasi Kota Palu dalam status tanggap darurat bencana sebagai dampak dari bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi maka pembahasan tiga raperda itu tertunda," kata Sekretaris Kota Palu Asri dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang caturwulan I tahun sidang 2019, Jumat (4/1).

Sementara dua raperda yang telah ditetapkan bersama DPRD menjadi perda yakni Perda Kota Palu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018.

"Satu yang telah disetujui bersama tetapi masih dalam proses pemberian nomor registrasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah adalah Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal," jelas Asri.

Sementara itu Ketua DPRD Palu Ishak Cae dalam rapat paripurna tersebut mengatakan rencananya akan membahas tiga buah raperda itu pada masa sidang caturwulan I tahun sidang 2019.

Olehnya tiga buah raperda itu akan kembali dijadwal untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Palu pekan depan.***