Parigi Moutong produksi padi 267.000 ton selama 2018

id padi

Parigi Moutong produksi padi 267.000 ton selama 2018

Ilustrasi-Petani saat melakukan panen padi. (antaranews)

Parigi,  (Antaranews Sulteng) - Produksi padi sawah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, selama 2018 tercatat sebanyak 267.513 ton, naik dibanding 2017 sebesar?253.391 ton.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Parigi Moutong Nelson Metubun mengemukakan di Parigi, Selasa, meningkatnya produksi padi petani setempat ditopang ketersediaan lahan dan irigasi seta dukungan sarana produksi lainnya seperti obat-obatan dan pupuk.

Produksi itu, kata Nelson, berasal dari luas tanam 61.812 hektare dan luas panen 51.164 hektare dengan produktivitas sebesar 49,19 kuintal per hektare.

"Produksi ini diharapkan bisa mencapai surplus beras karena setiap tahunnya Parigi Motong selalu mengalami surplus di bidang beras," katanya dan menambahkan bahwa biasanya surplus beras Parigi Moutong berkisar antara 100 sampai 115 ton tiap tahun.

Sebagai kabupaten penopang ketahanan pangan Sulteng, Parigi Moutong juga bertekat ingin menjadi daerah penyumbang produksi untuk swasembada pangan nasional.?

Dia menyebut, meski mengalami keterbatasan peralatan pertanian dan pupuk yang disubsidi pemerintah, namun petani di kabupaten tersebut tetap konsisten.

Sistem pinjam pakai peralatan antara sesama kelompok tani sudah menjadi hal lumrah untuk mengatasi peralatan olah lahan. Bahkan selain melimpahnya hasil panen petani, Parigi Moutong juga menjadi penyuplai beras untuk menutupi kekurangan pada daerah-daerah yang mengalami kekurangan produksi, di antaranya Kota Palu, Kabupaten Poso dan Tojo Unauna.

"Beras asal Parigi Moutong juga dijual ke Provinsi Gorontalo, Sulawesi utara, Maluku Utara, Kalimatan Timur bahkan Ternate sampai perbatasan Filipina," ujarnya.?

Mengingat besarnya kontribusi petani Parigi Moutong dalam upaya memperbaiki perekonomian daerah, maka pemerintah pusat mengucurkan bantuan dana hibah sebesar Rp15,041 miliar dari International Fund for Agricultural Development (IFAD) untuk mendukung pengingkatan kesejahteraan keluarga petani kecil di pedesaan.?

Perjanjian dana hibah telah disepakati di Kementerian Keuangan pada 12 Desember 2018 dan pengelolaannya sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan terkait hibah daerah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK. 07/2017 tentang Pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

"Realisasi penyaluran dana tersebut akan dimulai pada 2019 hingga 2024 sebagai program jangka menengah," tutur Nelson.