BNN Palu tangkap bandar Narkoba di Huntara

id Narkoba,bnn,huntara,petobo

BNN Palu tangkap bandar Narkoba di Huntara

Kepala BNN Kota Palu AKBP Abire Nusu (kiri) dan Kasi berantas BNN Palu AKP Gusti Bagus Ngurah Permadi (kanan) (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng)  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu menangkap bandar Narkotika jenis sabu di lokasi hunian sementara (huntara) Petobo untuk korban bencana di Kota Palu, 28 September 2018 lalu.

Kepala BNN Kota Palu AKBP Abire Nusu di Palu, Sabtu, mengatakan dalam penangkapan di jalan Kebun Sari, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Senin (7/1) lalu, tiga orang pelaku diamankan, dua diantaranya merupakan sepasang kekasih dari lokasi pengungsian Petobo.

Mereka berinisial R yang berperan sebagai bandar, perempuan inisial E alias V yang juga kekasih R berperan membantu mengatur keuangan dan lelaki AW alias W sepupu dari R berperan melayani pembeli, menerima dan menyerahkan barang kepada pelanggan.

Saat ditangkap, lelaki R berada di tenda tempat tinggalnya, anggota BNN Kota Palu berhasil menemukan dan mengamankan sembilan paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 5,70 gram.

Lima buah alat isap sabu, bong, 13 buah korek api gas, tiga pak plastik pembungkus sabu yang kosong, dua buah timbangan digital, satu HP samsung lipat hitam, satu tas kosmetik warna pink, satu sendok sabu dari potongan pipet, dua jarum sumbu dan dua kaca pireks.

Selanjutnya, ditangan pelaku AW, petugas mengamankan sebanyak 23 paket plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat bruto 4,05 gram yang ditemukan dalam tas samping warna coklat loreng, satu bungkus plastik klip bening diduga daun ganja kering seberat bruto 1,30 gram dan uang tunai Rp500 ribu rupiah.

Setelah dilakukan interograsi kata AKBP Abire, para tersangka mereka mengaku mendapatkan barang itu dari inisial HR alias U yang merupakan narapidana Narkoba di Lapas Petobo yang melarikan saat gempa lalu.

Menurut Abire, pelaku R diduga sudah lama menjadi bandar Narkoba semenjak 2016 lalu. Bahkan R pernah ditangkap BNN Sulteng dalam kasus Narkoba dengan status penguna. 

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 huruf a, sub pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 35 tentang narkotika tahun 2009.