Pemkab Parigi Moutong terima penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS ketenagakerjaan, terima penghargaan, Parigi moutong

Pemkab Parigi Moutong terima penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (antaranews/grafis)

Pemerintah daerah terus mendorong upaya perlindungan pegawai melalui jaminan sosial ketenagakerjaan
Parigi (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menerima sertifikat penghargaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan nasional. 

Kepala Kantor BPJS Cabang Perintis Ketenagakerjaan Parigi Moutong Mansur, Mansur di Parigi mengatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah setempat karena telah mengikut sertakan para pegawainya baik berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honor hingga pegawai di kantor desa. 

Sebagai badan penjaminan sosial, BPJS memiliki tanggungjawab terhadap klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami harap pemerintah Parigi Moutong tetap konsisten dan terus menjalin kerjasama ini," ujar Mansur. 

Dia menjelaskan, selain Parigi Moutong, tiga kabupaten lainnya di Sulteng turut mendapat penghargaan yang sama yakni Donggala, Buol dan Kabupaten Banggai. 

Dia memaparkan, jumlah peserta jaminan sosial di kabupaten itu pada 2018 kurang lebih 9.010 orang, terdiri dari tenaga kerja formal 7.095 orang dan tenaga kerja mandiri informal 1.915 orang.

"Yang sudah mengkalim jaminan kematian (Jkm) sejak periode 1 Januari hingga 31 Desember 2018 dibayar BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp492 juta terdiri dari pekerja perusahaan, honorer, desa, sekolah dan bukan penerima upah mandiri sebanyak 20 kasus," ungkapnya. 

Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai mengatakan, selaku pemerintah pihaknya bangga karena kabupaten itu merupakan salah satu pendukung program BPJS Ketenagakerjaan terbesar diantara kabupaten lainnya di Sulteng.

"Pemerintah daerah terus mendorong upaya perlindungan pegawai melalui jaminan sosial ketenagakerjaan," kata mantan Kepala Dinas Perhubungan Parigi Moutong ini. 

Wabub mengimbau, seluruh kepala OPD hingga kepala desa agar segera berkoordinasi untuk mendaftarkan seluruh pegawainnya di BPJS ketenagakerjaan guna mendapatkan hak dan perlindungan dalam bekerja.

"Kerjasama yang sudah terbangun tetap terjalin, karena sangat penting. BPJS melindungi tenagakerja non-PNS," tuturnya.***