Golkar Setuju Penggantian Ketua DPRD Tojo Una Una

id DPRD TOUNA

Samsurijal Labatjo mengatakan dirinya siap diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar sepanjang proses pemberhentiannya sesuai prosedur."
Palu (antarasulteng.com) - Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una Una yang sebelumnya dijabat Samsurijal Labatjo, karena tersandung dugaan pemalsuan transkrip nilai mata kuliah.

"Dari beberapa nama yang kami nilai, DPD Golkar akhirnya memutuskan satu nama yang kami anggap layak menjadi Ketua DPRD Tojo Una Una menggantikan Samsurijal," kata Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah M Ikbal Andi Magga di Palu, Senin.

Dia mengatakan nama pengganti Samsurijal tersebut sudah dikembalikan ke DPRD Tojo Una Una setelah sebelumnya diajukan oleh Fraksi Golkar DPRD Tojo Una Una ke DPD Golkar provinsi.

"Tinggal menunggu pelantikan saja. Siapa penggantinya itu tugasnya wartawan yang cari tahu," kata Ikbal.

Dia mengatakan DPD provinsi hanya memproses usulan dari DPD Golkar di Kabupaten Tojo Una Una setelah mempertimbangkan dugaan keterlibatan Samsurijal Labatjo dalam tindak pidana pemalsuan transkrip nilai saat menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Palu.

Samsurijal kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.

Ikbal mengatakan jika Samsurijal ditetapkan sebagai tahanan kota di wilayah hukum Kabupaten Tojo Una Una atau Kabupaten Poso, kemungkinan dia masih bisa menjalankan roda kepemimpinan di DPRD setempat. Tetapi karena Sekretaris DPD Golkar Tojo Una Una itu ditetapkan sebagai tahanan kota di wilayah hukum Kota Palu, maka ia tidak bisa menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD.

Pertimbangan lain kata Ikbal, status keabsahan kesarjanaan Samsurijal juga dipertanyakan karena melalui proses yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Tapi kasus hukumnya kan bukan urusannya Golkar. Itu urusannya perguruan tinggi dan hukum," kata Ikbal.

Dia mengatakan Golkar sebagai pemilik kursi ketua DPRD maka Golkar berhak untuk menggantikan anggotanya yang bermasalah dengan hukum.

"Harusnya kita mengangkat sebagai ketua DPRD sementara tapi itu kan tidak dikenal dalam aturan kecuali pada permulaan dibentuknya susunan pimpinan DPRD yang baru," kata Ikbal.

Sebelumnya, Samsurijal Labatjo mengatakan dirinya siap diberhentikan dari jabatannya oleh Partai Golkar sepanjang proses pemberhentiannya sesuai prosedur dan bukan keinganan orang per orang di internal partai.

"Sebagai kader partai yang loyal, apapun keputusan partai kalau itu dianggap menguntungkan Partai Golkar saya siap menerimanya. Jangankan dari jabatan ketua DPRD, dari jabatan anggota DPRD pun saya siap," kata Samsurijal.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tojo Unauna tersebut saat ini sedang menjalani proses sidang di pengadilan negeri Palu dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen transkrip nilai mata kuliah.

Samsurijal dituduh memalsukan transkrip nilai dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta saat dirinya masuk kuliah di STISIPOL Palu tahun 2006.

Atas kasus itu, Samsurijal mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi bahwa ia segera diganti dari jabatannya karena tersandung kasus hukum. (A055)