Pemerintah diminta ubah cara penanganan korban bencana Sulteng

id Nasdem

Pemerintah diminta ubah cara penanganan korban bencana Sulteng

Pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi beraktivitas di sekitar blok hunian sementara (huntara) bantuan pemerintah yang telah selesai dikerjakan oleh sejumlah BUMN dan telah ditempati pengungsi di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/1/2019). Setelah sempat molor dari target sebelumnya, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian pembangunan seluruh huntara pada daerah terdampak bencana di Sulawesi Tengah agar dapat sesegera mungkin ditempati pengungsi yang kehilangan tempat tinggalnya. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.

Palu, (Antaranews Sulteng) – Pemerintah Pusat dan Sulawesi Tengah diminta untuk segera merubah metode/cara penanganan korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

"Bukan malah disikapi reaktif. Sebab hal tersebut tidak memberikan rasa bahagia bagi warga korban, termasuk rasa keadilan yang sejatinya diperuntukkan dan dipersembahkan negara kepada mereka (warga korban) yang sudah mengalami duka mendalam hingga saat ini diselter pengungsian,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Masykur, di Palu, Kamis.

Menurut Masykur, merubah cara penanggulangan atau penanganan korban merupakan salah satu solusi atas banyaknya problem yang terjadi dalam penanganan oleh pemerintah.

Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng itu mengaku telah menyampaikan hal itu  dalam merespon aksi Forum Warga Korban Likuifaksi  Balaroa dan Petobo. 
Bagi dia, apa yang disuarakan warga korban  hendaknya dilihat dari perspektif  yang lebih substantif sebagai koreksi atas model penanganan yang terjadi di lapangan.  

Yang harus dilakukan saat ini, sebut dia, adalah mendudukkan konteks penanganan pascabencana tidak dilakukan dalam ruang hampa tanpa pelibatan warga.  

“Saya kira apa yang terjadi saat ini merupakan  akumulasi kekecewaan warga korban yang memang sesungguhnya tidak buta mengamati  tindak tanduk dan hilir mudik para pihak keluar masuk lokasi pengungsian tanpa sedikitpun ada ruang dialog yang diperuntukkan kepada warga korban.,” sebut dia.

Ia mengutarakan, bahwa dalam prinsip Perda Nomor  2 Tahun 2013  Penyelenggaraan Penanggulangan  Bencana Sulawesi Tengah diantaranya tegas mengatur mengenai pemberdayaan, kemitraan,  transparansi dan akuntabilitas, berdaya guna dan berhasil guna. 

“Amat lebih baik jika pemerintah membuka ruang dialog bersama warga korban bersama kelompok warga yang selama ini turut serta ambil peran selama bencana,” ujar Masykur.

“Toh kan ketentuan  perundang-undangan kita memang mensyaratkan seperti itu.  Jadi bukan sesuatu yang tabu untuk dilakukan. Semangatnya adalah bersama warga korban bersama pemerintah kerjakan aksi pemulihan dan pembangunan kembali,” kata Masykur menambahkan.

Baca juga: Legislator : pemprov pastikan kevalidan data korban bencana