KPK periksa Ketua PN Semarang purwono Edi Santosa

id kpk

KPK periksa Ketua PN Semarang purwono Edi Santosa

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Penyidik hari ini memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi untuk tersangka LAS

Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan terkait dengan putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan hakim pada Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS).

"Penyidik hari ini memeriksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai saksi untuk tersangka LAS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada tanggal 12 Desember 2018, KPK telah memeriksa Purwono juga sebagai saksi untuk tersangka Lasito.

Usai diperiksa saat itu, Purwono memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait dengan materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami pengetahuan para saksi yang dipanggil terkait dugaan aliran suap kepada hakim dan sumber dana.

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011 sampai dengan 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.?

Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.