Managemen IMIP sesalkan rencana mogok kerja

id IMIP,MOGOK KERJA

Managemen IMIP sesalkan rencana mogok kerja

Karyawan PT.IMIP Morowali membubuhkan tandatangan mereka pada spanduk berukuran 3-x1,5 meter senagai bagian dari kampanye anti-hoax yang digelar di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (26/11) (Antaranews Sulteng/Humas IMIP)

Palu (Antaranews Sulteng) - Manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyesalkan rencana mogok kerja yang direncanakan Serikat Buruh IMIP pada 24-27 Januari 2018.



Secara aturan memang hal itu hak buruh karena dijamin UU No 13 Tahun 2003, namun sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 232/MEN/2003 pasal 3 dinyatakan bahwa mogok kerja bisa dilakukan jika sebelumnya sudah ada pertemuan Bipartit antara perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen perusahaan bersangkutan yang dalam hal ini adalah PT IMIP.



Faktanya, kata Koordinator Humas PT. IMIP Dedy Kurniawan yang dihubungi di Bahodopi, Rabu, sampai hari ini pihak SP tidak pernah mengajukan permintaan kepada manajemen untuk melakukan pertemuan terkait tuntutan kenaikan upah 20 persen tersebut.



Mengacu pada keputusan Menaker itu, khususnya pasal 3 dan 4, jika mogok kerja itu dilakukan maka itu adalah mogok kerja tidak sah.



“Selain hal itu, kami juga tidak memahami alasan yang menjadi dasar SP menggunakan KHL (kebutuhan hidup layak) dalam menuntut kenaikan UMSK. Padahal sesuai UU No 13 Tahun 2003, PP No 78 tahun 2015 tentang upah dan Permenaker No 15 tahun 2018 tentang upah minimum, dasar penentuan UMSK (upah minimum sectoral kota/kabupaten) adalah UMK (upah minimum kota/kabupaten) yang berlaku di kabupaten setempat.



KHL, kata Dedy, merupakan salah satu indikator untuk menentukan UMK selain inflasi dan PDRB. Jadi Sesuai ketiga aturan itu, nilai UMSK harus lebih besar dari UMK. UMK di Kabupaten Morowali tahun 2019 sebesar Rp 2.551.000.



Atas dasar itu, manajemen PT IMIP menyanggupi untuk menaikkan UMSK bagi karyawan yang bekerja di kawasannya sebesar 11 persen, lebih tinggi dari ketetapan pemerintah 8,03 persen, ujar mantan wartawan Koran Tempo itu.



PT IMIP menolak tuntutan kenaikan 20 persen karena selain tak jelas dasar hukumnya juga akan membuat biaya produksi dan operasional lainnya melonjak. Ini secara otomatis akan memengaruhi keberlangsungan hidup perusahaan dan puluhan ribu karyawan yang bekerja di dalam kawasan PT IMIP.



Dedi juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah pernah ada dua kali pertemuan dengan Serikat Buruh tapi itu bukan pertemuan Bipartit karena yang hadir dalam pertemuan tersebut selain SB dan perwakilan sejumlah perusahaan industri dan perkebunan, juga dihadiri pihak Pemerintah Kabupaten Morowali dan APINDO.



Sebelumnya Serikat Buruh Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang tergabung dalam Fron Perjuangan Buruh (FPB) Morowali akan melakukan aksi mogok kerja pada 24-27 Januari 2019 untuk mendesak Gubernur Sulteng menaikan UMSK 2019 di Morowali sebesar 20 persen.