KPU Parigi Moutong tidak berlakukan TPS khusus pemilih disabilitas dan grahita

id TPS, disabilitas, grahita,pemilu,kpu

KPU Parigi Moutong tidak berlakukan TPS khusus pemilih disabilitas dan grahita

Ilustrasi, TPS (Dok, Antara)

Tidak ada pengecualian, mereka tetap memilih di TPS sesuai alamat mereka
Parigi (Antaranews) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memastikan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih disabilitas dan grahita atau pemilih gangguan jiwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Tidak ada pengecualian, mereka tetap memilih di TPS sesuai alamat mereka,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair di Parigi, Sabtu. 

Menurut Chair, pengecualian TPS hanya berlaku untuk warga binaan rumah tahanan (Rutan) dan rumah sakit berdasarkan ketentuan peratutan dan perundang-undangan. 

Chair menjelaskan berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), pemilih berkebutuhan khsusus atau penyandang disabilitas dan tunagrahita berjumlah 518 pemilih.

Mereka terbagi dalam pemilih tunadaksa 113 jiwa, tunanetra 128 jiwa dan tunarungu 130 jiwa. Sementara pemilih tunagrahita atau keterbelakangan mental dan gangguan jiwa sebanyak 46 jiwa serta pemilih disabilitas lainnya sebanyak 101 jiwa.

KPU melibatkan relawan demokrasi untuk memberikan sosialisasi kepada penyandang disabilitas termasuk pemilih yang mengalami gangguan jiwa. 

“Mereka sudah dibekali cara menangani pemilih tersebut,” ujarnya.

Chair menjelaskan tata cara penanganan pemilih disabilitas-grahita saat menyalurkan hak pilihnya di bilik suara, akan didampingi salah satu petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sesuai persetujuan keluarga bersangkutan. 

Menurut Chair, pendampingan pemilih berkebutuhan khsusus saat di bilik suara, dijamin tidak menimbulkan kecurangan. Sebab mereka telah disumpah dan mengedepankan asas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur dan adil.

Dari hasil pleno, KPU menetapkan DPTHP-2 Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 303.941 pemilih terdiri dari 155.379 orang pemilih laki-laki dan 148.562 orang pemilih perempuan.

Jumlah TPS yang sudah ditetapkan sebanyak 1.339 TPS yang tersebar di 23 kecamatan. Sebanyak 27 TPS berada di lokasi sulit dijangkau dan 88 TPS di lokasi terpencil.