Ratusan juta utang beras keluarga sejahtera Parigi Moutong dikembalikan ke Bulog

id Rastra, kejari, parigi moutong

Ratusan juta utang beras keluarga sejahtera Parigi Moutong dikembalikan ke Bulog

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Agus Setiadi (kiri) menyerahkan uang sitaan utang Rastra dari sejumlah desa senilai Rp161 juta kepada pihak Bulog Sulteng saat konfrensi pera si kantor Kejari Parigi, Rabu (30/1). (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyelamatkan uang negara dalam bentuk utang beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) kepada Bulog untuk tahun anggaran 2017 senilai Rp161 juta yang dikumpulkan dari desa-desa penerima program tersebut. 

"Temuan kami, tunggakan uang rastra di desa mencapai Rp1,1 miliar, " ungkap Kepala Kejari Parigi Agus Setiadi kepada pers di kantornya di Parigi, Rabu. 

Agus menjelaskan sejak Januari hingga Oktober 2018 dari monitoring yang dilakukan kejari, piutang rastra yang tersisa tinggal Rp294 juta dan Rp700 juta lebih telah disetor ke Bulog sebagai pelaksanan progran pemerintah pusat  dalam kurun waktu 10 bulan.

Ia menguraikan uang senilai Rp161 juta itu disita dari sembilan kecamatan di kabupaten tersebut di antaranya Kecamatan Ampibabo sebanyak 18 desa, Tomini empat desa, Kasimbar dan Tinombo selatan masing-masing tujuh desa. Sementara Kecamatan Parigi Selatan, Tinombo dan Bolano masin-masing satu desa sedangkan Kecamatan Moutong dan Ongka Malino juga masing-masing dua desa. 

"Parigi Moutong merupakan daerah yang paling besar hutang rastra 2017 hingga ratusan juta dibanding daerah-daerah lain di Sulteng hanya puluhan juta," katanya dihadapan sejumlah wartawan. 

Pada 2017 pemerintah masih memberlakukan subsidi terhadap program rastra yang dikuhusunkan kepada masyarakat kurang mampu.

"Masih ada Rp38 juta kami belum serahkan ke Bulog dan kami masih simpan untuk kepentingan pengembangan kasus ini selanjutnya " tambahnya. 

Agus menyebut, hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka dugaan tindak penyimpangan dana tersebut, tetapi Kejaksaan sudah memiliki sejumlah alat bukti dan telah mengantongi satu nama calon tersangka.

"Secepatnya kami akan umumkan siapa tersangkanya, " ujarnya namun tidak mengungkap apakah calon tersangka dari aparat desa atau pegawai Bulog. 

Meski sejumlah dana sudah dikembalikan, namun pihak Kejaksaan tetap menjalankan proses hukum sesuai peratutan dan perundang-undangan. 

Kepala Bidang Pengadaan, Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Sulteng Amir Sube memgatakan, pihaknya sangat terbantu dengan upaya dilakukan pihak Kejaksaan setempat memonitor pelaksanaan program rastra di wilayah hukum Parigi Moutong. 

"Tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi kami dan kami berterima kasih kepada Kejaksaan sudah ikut membantu, " ujarnya.