Bantuan Kosulat Kehotmatan Jerman untuk kprban bencana Palu

id Konhor jerman,Palu,Kota Palu,Hidayat

Bantuan Kosulat Kehotmatan Jerman untuk kprban bencana Palu

Perwakilan Konsulat Kehormatan Republik Federal Jerman Indonesia Wolt G Kohne menyerahjan secara simbolis bantuan berupa uang tunai untuk korban bencana Kota Palu melalui Wali Kota Palu Hidayat di ruang kerjanya, Kamis (31/1). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)

Palu (Antaranews Sulteng) _ Republik Federal Jerman melalui perwakilan Konsulat Kehormatan (Konhor) Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Palu senilai 30 juta euro atau sektiar Rp500 juta untuk mendukung program pemulihan dan rekonstruksi pascabencana di ibu kota Provinsi Sulteng itu.
.
Bantuan warga Jerman tersebut diserahkan secara simbolis melalui Konhor Jerman Wolt G Kohne kepada Wali Kota Palu Hidayat di ruang kerjanya, Kamis (31/1).

Wolt G Kohne menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dari Federal Jerman atas bencana yang melanda Kota Palu.

"Meski dilanda bencana, tidak meninggalkan keindahan keindahan panorama alamnya. Kami yakin Kota Palu kembali pulih sediakala,"kata Wolt.

Dana ini nantinya akan ditransfer ke rekening Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau langsung ke kas daerah Pemkot Palu. Apabila dana itu telah masuk rekening, Pemkot Palu kemudian diminta membuat surat keterangan yang menjelaskan bahwa dana telah diterima sebagai pertanggung jawaban pihak Konsulat. 

"Dengan harapan bantuan ini bisa segera disalurkan kepada masyarakat," kata Wolfgang sebagaimana penerjemah.

Wali Kota Palu Hidayat dalam kesempatan itu menjelaskan secara umum kondisi Kota Palu yang berangsur kondusif pascabencana 28 September 2018. 

Yang mendesak diupayakan saat ini, kata Hidayat, adalah pemulihan ekonomi masyarakat utamanya pelaku usaha kecil. Oleh sebab itu, bantuan Konsul Kehormatan Jerman tersebut rencananya akan digunakan untuk menopang upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

Hanya saja, kata Hidayat, pemanfaatan dalam waktu cepat kemungkinan sulit dilakukan karena terdapat perbedaan regulasi penggunaan anggaran kebencanaan antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Mekanisme penggunaan anggaran kebencanaan sesuai ketentuan Kemendagri dilakukan setelah terlebih dahulu anggaran itu diintegrasikan kedalam APBD. Sementara mekanisme BNPB, anggaran kebencanaan bisa digunakan tanpa harus perlu diintegrasikan ke dalam APBD.

"Mengenai hal ini kami inginnya dana itu segera dimanfaatkan. Tapi ini akan kami konsultasikan dulu,"pungkas Hidayat.