Palu (Antaranews Sulteng) – Kepolisian Sektor (Polisi) Palu Barat, Kota Palu membekuk empat orang berinisial AN (21), HM (20), G alias O (45) dan AD (46) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (curanmor) dari sejumlah daerah di wilayah Kota Palu.
Keempat pelaku ini ditangkap pada hari Kamis (24/1), tiga merupakan pelaku pencurian dan satu penadah,” kata Waka Polres Palu Kompol Basrum Sychbutuh.
Ia mengatakan penangkapan para pelaku atas informasi dari masyarakat yang menjadi salah satu korban, dimana korban melihat kenderaannya yang hilang berada di salah satu jalan Kota Palu.
"Berdasarkan informasi itu polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku AN (21) dan HM (20)," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku, polisi membawa keduanya ke Polsek Palu Barat untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, dari situ muncul nama AD sebagai penadah. Setelah pengembangan dari AD, muncul nama pelaku lain berinisial G yang selama ini sering menjual hasil curiannya ke AD.
Anggota Polsek Palu Barat kemudian mendatangi rumah G yang di wilayah Kelurahan Kabonena namun pelaku yang mengetahui kedatangan Polisi mencoba melarikan diri.
"Terpaksa aparat melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan dua kali dan kaki kiri satu kali," papar Basrum.
Setelah dilumpuhkan, pelaku dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Palu guna mendapat perawatan medis.
Wakapolres menyebut para pelaku telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Kota Palu, di antaranya Jalan Sis Aljufri, Anggur, Agatis, Labu, Sungai Lariang, Cemara Palu Barat dan Kimaja Palu Timur.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 17 unit sepeda motor, dua sepeda motor Yamaha Mio Sporty, dua sepeda motor RX King, dua sepeda motor Jufiter MX, satu sepeda motor MX King, dua Yamaha Jufiter, dua Yamaha Vixion, tiga Yamaha Fiz R, satu Yamaha M3, satu Yamaha Fino dan satu sepeda motor Honda CBR 150 warna merah.
“Para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Palu Barat, dan tiga pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara empat tahun,” ungkapnya.
Berita Terkait
Polres Poso kerahkan personel gabungan patroli malam dan sahur
Selasa, 26 Maret 2024 14:23 Wib
Polisi perketat lokasi peresmian irigasi Presiden Jokowi di Sigi
Selasa, 26 Maret 2024 3:40 Wib
Polres Banggai siagakan ratusan personel amankan kunker Jokowi di Banggai
Minggu, 24 Maret 2024 18:42 Wib
Polres Sigi jaring 1.020 pelanggar dalam Operasi Keselamatan Tinombala
Selasa, 19 Maret 2024 13:18 Wib
Polisi ungkap kasus perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:06 Wib
Kapolres Touna beri penghargaan kepada tiga personel bhabinkamtibmas
Senin, 18 Maret 2024 14:20 Wib
Polisi selidiki kasus penemuan jasad bayi di saluran irigasi
Kamis, 14 Maret 2024 8:43 Wib
Polres Banggai giatkan patroli cegah balap liar selama Ramadhan
Rabu, 13 Maret 2024 21:59 Wib