Polisi dan jaksa musnahkan barang bukti jagung dalam perkara perlindungan konsumen

id Polisi, jaksa, babuk

Polisi dan jaksa musnahkan barang bukti jagung dalam perkara perlindungan konsumen

Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti benih jagung sebanyak 4.280 kilogram kasus tindak pidana sistem budidaya tanaman yang terjadi tahun 2018 belakang kantor Polda Sulteng baru. (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu  (Antaranews Sulteng) - Kepolisian Daerah  bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti benih jagung sebanyak 4.280 kilogram dalam kasus tindak pidana sistem budidaya tanaman yang terjadi di tahun 2018

"Kejaksaan bersama penyidik Polda Sulteng telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai putusan pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng Petrus J Semulang, di Palu, Kamis. 

Benih jagung tersebut jenis bima uri itu dirampas untuk dimusnahkan berupa dengan terpidana atas nama Kabul Suyono, alias Haji Kabul Suyono, alias Kabul.

Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Palu, terpidana dihukum selama satu tahun empat bulan,  potong masa tahanan dan denda sebanyak Rp15 juta, serta subsider satu bulan.

Terpidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf C Jo Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana. 

Ps Kanit 1 Indag Dit Reskrimsus Polda Sulteng AKP Dirhan Salamadi menambahkan, kronologis kasus itu mencuat berawal dari laporan masyarakat kelompok tani awal  2018 yang mengeluh tentang benih jagung yang mereka tanam tidak tumbuh.

Berdasarkan informasi itu penyidik melakukan penyelidikan di dua TKP yakni Parigi Moutong dan Buol. Setelah dilidik, sampelnya diambil dan di uji, ternyata benih itu tidak resmi sesuai dengan labelnya, artinya bukan benih asli.

Dari pengakuan tersangka, benih jagung berasal dari Kota Malang, Jawa Timur yang diduga dibawa tersangka ke Sulawesi Tengah untuk mencari keuntungan pribadi.

"Sudah jelas yang bersangkutan melakukan penipuan,” jelas Dirhan.