IAIN tindaklanjut arahan Inspektorat Kemenag evaluasi kinerja dosen

id IAIN

IAIN tindaklanjut arahan Inspektorat Kemenag evaluasi kinerja dosen

Ketua LPM IAIN Palu Dr Askar Ahmad (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji)

Palu,  (Antaranews Sulteng) - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah, menindaklanjuti arahan Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI untuk mengevaluasi kinerja dosen di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Evaluasi itu dilakukan dengan pemeriksaan laporan beban kerja dosen (BKD) yang dilakukan oleh lembaga penjamin mutu (LPM) melibatkan 35 assesor internal, Rabu.

"Dosen yang dianggap memenuhi syarat atau ketentuan BKD, maka berhak mendapat atau dibayarkan tunjangan sertifikasi semester berikutnya," ucap Ketua LPM IAIN Palu Dr Askar Ahmad.

Berdasarkan data LPM terdapat kurang lebih 129 dokumen BKD semester ganjil milik 129 dosen, yang tengah diperiksa oleh LPM dengan pelibatan tim assesor internal.

Askar Ahmad mengemukakan, BKD merupakan dokumen atau laporan kinerja dosen di internal IAIN Palu selama satu semester, yang wajib dibuat oleh setiap dosen.

Bagi dosen biasa, atau dosen tanpa tugas tambahan mininal harus memenuhi 12 SKS/semester dan maksimal 16 SKS/semester. Ketentuan itu didalamnya meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat.

Kemudian, kata Askar, bagi dosen yang memiliki tugas tambahan, minimal memenuhi 4 SKS/semester dan maksimal 6 SKS/semester di bidang pendidikan, tanpa penelitian dan pengabdian masyarakat.

"Kami berharap semua dosen yang diperiksa laporannya hari ini, semuanya dapat memenuhi kriteria, syarat atau ketentuan BKD," sebut Askar Ahmad.
 
Tim Assesor internal IAIN Palu melakukan pemeriksaan laporan beban kinerja dosen dilingkungan perguruan tinggi tersebut, Rabu. (Antaranews Sulteng/Muhammad Hajiji) 


LPM merencanakan pemeriksaan dokumen BKD 129 dosen IAIN Palu berlangsung dua hari, terhitung mulai hari Rabu 6 Februari 2019.

Sebelumnya, Inspektorat Wilayah IV Kementerian Agama RI menegaskan setiap ASN utamanya pegawai negeri sipil dan dosen di lingkungan dibawah naungan Kemenag wajib membuat/menyusun laporan kinerja harian dan bulanan.

"Setiap ASN/PNS administrasi dan dosen akan kami perketat pengawasan kinerjanya. Akan kami kawal terus, di pantau terus secara ketat kinerja mereka," ucap Inspektur Wilayah IV Inspektorat Kementerian Agama RI, Hilmi Muhammadiyah.

Ia menegaskan, tidak ada dosen maupun pegawai negeri dibawah naungan Kemenag RI, yang tidak membuat laporan kinerja harian dan bulanan.

Dikemukakan, menyusun/membuat laporan adalah kewajiban. Bila tidak ada laporan kinerja, maka yang bersangkutan kemungkinan dapat dianggap kinerjanya kurang bagus.

Hilmi menyebutkan, setiap ASN yang PNS dan dosen yang kinerjanya buruk, maka akan dicabut atau diberhentikan tunjangan kinerjanya.

"Kami akan usulkan untuk stop membayar tunjangan kinerja setiap ASN yang PNS dan dosen, bila kinerjanya buruk," tegas Hilmi Muhammadiyah.

Tidak hanya itu, buruknya kinerja PNS administrasi dan dosen juga akan dapat berkonsekuensi atau berdampak pada penurunan pangkat dan golongan.

"Kenapa seseorang tidak naik pangkat itu berarti kinerjanya buruk. Kinerjanya buruk dapat dinilai dari laporan kinerja-nya," ujar dia.

Baca juga: IAIN Palu dapat Rp30 miliar rehabilitasi gedung terdampak tsunami
Baca juga: IAIN padukan Islam-budaya desain gedung kampus di Sigi