Presiden serahkan 13.900 hektare sk hutan rakyat di cianjur

id jokowi

Presiden serahkan 13.900 hektare sk hutan rakyat di cianjur

Presiden Joko Widodo menunjukkan Surat Keputusan tentang Pengelolaan Hutan Sosial saat berpidato di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jumat (8/2/2019). Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 42 SK dengan perincian sebanyak 38 Unit SK seluas 12.559,28 hektar kepada 7.786 KK pemegang izin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) serta sebanyak empat unit SK seluas 1.417 hektar kepada 1.155 KK pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Cianjur,  (Antaranews Sulteng) - Presiden Joko Widodo(Jokowi) menyerahkan 13.900 hektare Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial untuk rakyat di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Presiden tiba di Wana Lestari Wisata Pokland, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat, untuk bertemu langsung dengan para petani dan masyarakat yang menerima SK pemanfaatan hutan sosial untuk rakyat.

"Hari ini dibagikan 13.900 hektare untuk 8.900 KK artinya satu KK mendapatkan 1,5 hektare. Dulu-dulu lahan-lahan ini banyak dibagikan kepada yang gede-gede, sekarang kita memberikan kepada rakyat dalam bentuk SK seperti ini untuk 35 tahun, tetapi status hukumnya jelas," katanya.

Ia mengatakan, akan melakukan cek dan kontrol terhadap lahan yang diserahkan kepada masyarakat apakah dimanfaatkan untuk kepentingan produktif atau ditelantarkan.

"Sudah diberikan tetapi enggak diapa-apakan. Harus produktif silahkan mau dipakai untuk nanam kopi silahkan, cengkeh silahkan, buah-buahan silahkan, pala silahkan, duren juga silahkan," katanya.

Presiden menekankan, SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) itu diberikan kepada rakyat kecil untuk memberikan status hukum yang jelas.

Presiden Joko Widodo menunjukkan Surat Keputusan tentang Pengelolaan Hutan Sosial saat berpidato di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Cianjur, Jumat (8/2/2019). Dalam kesempatan itu Presiden membagikan 42 SK dengan perincian sebanyak 38 Unit SK seluas 12.559,28 hektar kepada 7.786 KK pemegang izin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) serta sebanyak empat unit SK seluas 1.417 hektar kepada 1.155 KK pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.)

Selain itu, juga diharapkan tanah menjadi produktif dan tidak sekadar diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar untuk dikelola.

"Tanah diberikan enggak ke yang gede-gede, masa ada yang diberi sampai 200 hektare, 300 hektare, rakyat mau mengelola 1 hektare saja sulit," katanya.

Di samping itu, Presiden juga tidak segan akan menarik izin pengelolaan kepada perusahaan besar yang tidak lagi produktif.

"Saya akan mengambil lagi, saya memberikan kepada rakyat," katanya.

Pada kesempatan acara yang bertajuk Edukasi dan Hiburan bagi Peserta Hutan Sosial dan Dialog Edukasi Hutan Sosial untuk Pemerataan Ekonomi itu, Presiden menyempatkan untuk berdialog dengan masyarakat penerima SK tersebut.

Presiden berpesan agar masyarakat penerima SK untuk memanfaatkan dengan baik lahan yang telah diserahkan pengelolaannya kepada mereka untuk keperluan produktif.

Ia menegaskan, bahwa dirinya akan selalu memantau bagaimana lahan-lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat penerima.

Jumlah SK yang diserahkan oleh Presiden kepada masyarakat sebanyak 38 unit SK Kulin KK seluas 12.559,28 Ha untuk 7.786 KK dan empat unit SK IPHPS seluas 1.417 ha untuk 1.155 KK. Dengan demikian jumlah keseluruhan SK yang diserahkan sebanyak 42 unit SK seluas 13.976,28 ha bagi 8.941 KK.

Program Hutan Sosial merupakan program prioritas pemerintah yang memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, mengurangi konflik permasalahan lahan di masyarakat, dan ke depan diharapkan bisa membantu mengatasi kemiskinan.  

Pemerintah pada periode 2014-2019 mengalokasikan kawasan hutan melalui program Hutan Sosial seluas 12,7 juta hektar. 

Target tersebut telah dipenuhi seluas 13,638 juta hektare melalui Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.3511/MENLHK-PKTL/SETDIT/KUM.1/5/2018.

Diharapkan program hutan sosial dapat mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan, serta menimbulkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya hutan.