Tiga raperda Kota Palu disetujui dibahas di Pansus

id Palu,Kota Palu,DPRD Palu,DPRD Kota Palu

Tiga raperda Kota Palu disetujui dibahas di Pansus

Anggota DPRD Kota Palu mengikuti jalannya rapat paripurna dengan agenda pandangan umum seluruh fraksi terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palu di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jumat siang (8/2). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandi)



Palu (Antaranews Sulteng) - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk selanjutnya dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).



Tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahu  2017 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan.



Selanjutnya Raperda tentang pemberian fasilitas dan Kemudahan Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu dan Raperda Kota Palu tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.



"Terkait Raperda tentang Penyelenggaran Kesehatan Reproduksi fraksi kami menilai ini hal yang fundamental bagi perkembangan dan pembangunan daerah yang bertujuan mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas,"kata Juru Bicara Fraksi Golkar Muh. Rum dalam rapat paripurna DPRD Palu, Jumat siang (8/2).



Sebab kata Rum Raperda Kota Palu tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi selaras dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Bab 1 merupakan hak asasi manusia.



Senada denga  Rum, Menurut Juru Bicara Fraksi Hanura Bey Arifin kesehatan reproduksi perlu menjadi perhatian seluruh pihak terutama pemerintah daerah agar Kota Palu bebas dari penyakit reproduksi dapat terwujud.



Raperda tentang Penyelenggaraan Reproduksi kata Bey akan menjadi acuan pemerintah daerah terutama dinas kesehatan dalam menggalakkan upaya-upaya menjaga kesehatan reproduksi masyarakat.



"Olehnya dibutuhkan suatu peraturan daerah guna mengatur tata kelola yang lebih baik dan sistimatis sebagai standar operasional prosedur yang berkualitas,"kata Bey saat memnacakan pandangan umum Fraksi Hanura.