Polres Palu tangkap dua terduga pencuri barang di motor

id Curanmor, polres palu, pencurian

Polres Palu tangkap dua terduga pencuri barang di motor

Ipda Rislan, KBO Reskrim Polres Palu, bersama Aipda Kadek, Humas Polres Palu. (Antaranews Sulteng/Sulapto Sali)

Palu (Antaranews Sulteng) - Kepolisian Resort (Polres) Palu, Sulawesi Tengah, mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian barang  di kendaraan bermotor.

Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui KBO Reskrim Ipda Rislan, Kamis, mengatakan, kedua terduga pelaku itu adalah warga dari wilayah Kabupaten Sigi, Sulteng, berinisial MM dan inisial IS dan melakukan kejehatan di wilayah Kota Palu.

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan warga ke polisi antara lain SY (43) warga Kota Palu yang kehilangan barang-barangnya di sepeda motor di Jalan Tanjung Pangimpuan Palu Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, papar Ipda RIslan, dan kecurigaan kepemilikan hp korban yang hilang di salah satu pelaku, pihaknya mengamankan terduga pelaku IS, Senin (4/2/2019), di Kabupaten Sigi Biromaru, dan kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa HP Samsung S7 Edge warna silver, didapatnya dari terduga pelaku lain inisial MA.

Rislan menjelaskan berdasarkan keterangan terduga pelaku Is, maka terduga pelaku MA pun berhasil diamankan pada tanggal 05 Februari 2019, di Kabupaten Sigi Biromaru, dan saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk proses hukum selanjutnya.

Barang yang dicuri itu berupa satu tas jinjing wanita warna hitam berisi satu Handphone merek Samsung S7 Edge warna silver, satu Hp merek Xiaomi note 3 warna silver, gelang emas lima dengan masing-masing berat 5gram sehingga total 25 gram. Kemudian satu kalung emas lima gram, satu cincin permata belahan berat lima gram, satu pasang gelang anak berat lima gram, satu cincin anak berat satu gram, dan satu  cincin anak berat dua gram.

"Juga ada sepasang gelang anak total lima gram, satu pasang giwang anak mas putih satu gram, satu pasang giwang anak berat tiga gram, satu pasang giwang permata belahan berat empat gram,  sehingga bila ditotalkan kurang lebih 50 gram serta uang tunai sebesar Rp.15 juta," jelasnya.

Modusnya, salah satu terduga pelaku bersama temannya yang bawa motor inisial IN, (DPO), melakukan aksinya menggunakan sepeda motor lewat di TKP dan melihat ada tas di atas dashboard pijakan kaki sepeda motor korban kemudian mengambilnya. Para pelaku telah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP,"  ujarnya.