Serangan hama tidak pengaruhi produksi padi Parigi

id Hama, petani, Poktan, Parigi moutong

Serangan hama tidak pengaruhi produksi padi Parigi

Ilustrasi--Hama ulat serang daun padi (antaranews)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebut serangan hama yang terjadi di sejumlah areal persawahan milik petani tidak berpengaruh terhadap produksi padi di kabupaten itu.

"Serangan hama menimpa sejumlah sawah milik kelompok tani di wilayah Kecamatan Parigi Selatan namun tidak berpangaruh signifikan pada produksi," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Parigi Moutong Nelson Metubun, di Parigi, Selasa. 

Nelson menjelaskan, luas panen padi Parigi Moutong selama 2018 mencapai 59.000 hektar, namun kerusakan akibat serangan hama penggerek batang dibawah 0,1 persen dan tidak berakibat fatal terhadap produksi daerah. 

Serangan hama penggerek batang sangat mengganggu perkembangan tanaman padi, namun petugas lapangan dinas tersebut telah melakukan pengendalian. 

"Sebenarnya petani sudah mengetahui resikonya karena mereka nekat menanam diluar jadwal telah ditentukan. Dimusim pancaroba seperti itu tentu serangan hama tidak terhindarkan, " tutur mantan kepala Badan Ketahanan Pangan Parigi Moutong ini. 

Nelson memaparkan, serangan hama menimpa tiga kelompok tani diantaranya poktan Mega Tani, Porego Timur dan Bundus II. 

Poktan Mega Tani, katanya, terserang hama penggerek batang pertama pada usia tanaman 30-40 hari, kemudian serangan kedua terjadi di usia tanaman 75-80 hari dengan luas lahan 36,3 hektar, terserang hama seluas 5,58 hektar atau kurang lebih 76 hektare. 

"Usia seperti itu penggendalian menggunakan pestisida tidak memungkinkan karena padi sudah mulai berbuah, " ungkapnya menambahkan bahwa poktan tersebut telah terdaftar di asuransi usahatani tanaman padi (AUTP). 

Dia menyebut, dua poktan lainnya intensitas serangan hama dibawah antara 40-50 persen, namun keduannya tidak terdaftar di AUTP sehingga tidak dapat mengkalim kerugian ditimbulkan. 

"Di asuransi AUTP petani mendapat ganti rugi sebesar Rp33.480.000 per orang. Di Poktan Mega Tani memiliki 11 orang amggota dan mereka berhak mengajukan klaim, " katanya.