Masa transisi darurat penanganan bencana Sulteng diperpanjang (vidio)

id Bencana sulteng,transisid arurat

Masa transisi darurat penanganan bencana Sulteng diperpanjang (vidio)

Gubernur Sulteng Longki Djanggola (kedua kiri) didampingi pejabat BNPB Endang Suhendra memimpin rapat evaluasi masa Transisi Darurat Tahap I Penanganan bencana Alam Sulteng di kantor Gubernur Sulteng di Palu, Selasa (19/2) (Antaranews Sulteng/Humas Pemprov Sulteng)

Palu (Antaranews Sulteng) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola memutuskan untuk memperpanjang masa transisi darurat penanganan korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi selama 60 hari, terhitung lulai 24 Februari 2019.

Gubernur memutuskan hal ini setelah mendapat masukan dari berbagai pihak dalam rapat evalkuasi perpanjangan Tahap I status Transisi Darurat Bencana Alam Sulteng yang dihadiri para pejabat terkait tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana di ruang kerja Gubernur Sulteng di Palu, Selasa.

Masa transisi darurat penanganan pascabencana 28 September 2018 akan berakhir 23 Februari 2019, namun karena masih banyak hal yang belum diselesaikan dalam tahap transisi tersebut maka status transisi ini diperpanjang lagi selama 60 hari.

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa pembangunan hunian sementara bagi para korban yang hingga kini masih tinggal di tenda-tenda darurat belum juga tuntas.

Kepala Satgas Penanganan Bencana Kementerian PUPR Arie Setiadi melaporkan bahwa sampai saat ini, baru 699 unit huntara yang sedang dikerjakan dari 1.200 unit yang direncanakan dibangun. Dari 699 unit tersebut baru 488 yang sudah selesai dikerjakan namun baru sebagian yang dihuni karena kebanyakan huntara belum memiliki jaringan listrik PLN.

Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang menelepon Gubernur Sulteng saat sedang memimpin rapat evaluasi tersebut menyatakan akan memerintahkan Dirut PLN segera memenuhi kebutuhan pemasangan jaringan, instalasi dalam huntarta serta meteran listrik ke semua huntara agar para pengugsi yang sudah empat bulan lebih tinggal di tenda-tenda darurat bisa segera menerima hunian yang lebih layak.

Kepala Dinas Sosial Sulteng Ridwan Mumu melaporkan pencairan dana duka sudah untuk korban bencana sebanyak 4.402 jiwa sedang dalam proses verifikasi, dan hingga saat ini baru 1.606 jiwa yang terverifikasi dan dananya sudah ditrasnsfer ke rekening masing-masing ahli waris senilai Rp15 juta/korban.

Terkait pemberian jaminan hidup kepada 72.000 jiwa pengungsi selama 60 harim, kata Ridwanm, masih sedang dipersiapkan.

Sementara itu pejabat yang mewakili Badan nasional Penanggulangan bencana (BNPB) Endang Suhendra menyampaikan bahwa perlakukan terhadap masa transisi darurat dengan masa tanggap darurat tidak berbeda, sehingga bila memang masih diperlukan perpanjangan, harus dilakukan secara terukur dan harus ada target waktu penyelesaian.

BNPB, kata Endang, mengapresiasi penanganan pascabencana yang dipimpin gubernur sejak masa tanggap darurat sampai masa transisi tahap I saat ini dan berharap perpanjangan masa transisi ini akan lebih mempercepat penuntasan hal-hal yang masih terhambat penanganannya. (Humas Pemprov Sulteng)