Menkeu: insentif "super deductible tax" selesai maret

id menkeu, srimulyani

Menkeu: insentif "super deductible tax" selesai maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ini tidak ada hubungannya dengan pemilu ya. Tapi pokoknya itu sudah "on pipeline"

Jakarta (Antaranews Sulteng) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal berupa pemotongan pajak kepada industri yang melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun pusat penelitian dan pengembangan (RnD) di Indonesia, ditargetkan rampung pada Maret 2019 mendatang.

"Ini tidak ada hubungannya dengan pemilu ya. Tapi pokoknya itu sudah "on pipeline", sudah ada semenjak awal tahun atau bahkan akhir tahun lalu. Jadi memang semoga bisa selesai Maret ini ya," ujar Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, saat ini formulasi untuk "super deductible tax" sendiri sudah selesai dan tinggal tahap finalisasi.

"Jadi antara pajak super deduction untuk vokasi dan juga super deduction untuk riset dan development itu, semua formulasinya sudah," kata Ani, panggilan akrabnya.

Baca juga: Menkeu dukung peningkatan kualitas SDM untuk penguatan "Unicorn"
Baca juga: Menkeu harapkan dana pengampunan pajak bertahan di Indonesia
Baca juga: Menkeu: strategi pembiayaan tergantung kondisi domestik maupun global


Menurutnya, Kementerian Keuangan tengah melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, dan apabila proses harmonisasi tersebut berjalan dengan cepat, maka dalam waktu dekat insentif tersebut akan diluncurkan.

"Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementrian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik, juga kita lakukan secara cepat," ujar Ani.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) untuk dapat mengimplementasikan kebijakan "super deductible tax".

"Jadi kita melakukan revisi PP-nya. PP yang membuka ruang, PP yang juga dipakai sebagai dasar "tax holiday", karena ini  kan juga sama prinsipnya yaitu memberikan tambahan pembebasan," ujar Suahasil.