Pemkot Palu diminta serius tegakkan Peraturan Daerah

id Palu,Kota Palu,DPRD Palu,DPRD Kota Palu

Pemkot Palu diminta serius tegakkan Peraturan Daerah

Sejumlah anggota DPRD Kota Palu mengikuti rapat paripurna dengan agenda pernyataan sikap akhir seluruh fraksi atas tiga buah raperda di ruang sidang utama DPRD Palu, Jumat siang (22/2). (Antaranews Sulteng/Muh. Arsyandu)

Palu (Antaranews Sulteng) - Pemerintah Kota Palu diminta serius dalam mengimplementasikan dan menegakkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan antara DPRD dan Pemkot Palu selama ini.

Terdapat sejumlah perda yang dinilai tidak efektif bahkan dilanggar oleh masyarakat. Lebih parahnya pelanggaran terhadap perda-perda tersebut tidak mendapat penindakan serius oleh pemerintah kota.

"Pemerintah Kota Palu bersama DPRD Palu telah banyak menghasilkan peraturan daerah namun hasilnya belum maksimal bahkan tidak berjalan," kata juru bicara Fraksi Hanura Bey Arifin saat menyampaikan pendapat Fraksi Hanura terhadao tuga buah raperda di ruang sidang utama DPRD Palu, Jumat siang (22/2).

Bey mencontohkan Perda Kota Palu Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan  yang belum berdampak terhadap kesejahteraan warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

"Demikian juga peseeta padat karya yang honornya malah diturunkan. Padahal semestinya perda penanggulangan kemiskinan inilah yang memberi penguatan agar honor peserta padat karya tidak diturunkan," katanya.

Demikian juga dengan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yantmg dinilai belum diterapkan secara efektif.

"Faktanya di beberapa kawasan dilarang merokok justru dijadikan sebagai tempat merokok. Meraka melanggar tanpa merasa terbebani dan merasa bersalah sedikitpun," kata Bey.

Olehnya Fraksi Hanura meminta Pemkot Palu harus serius untuk menerapkan perda-perda tersebut dan meakukan oenegakan hukum kepada para pelanggar.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi DPRD Palu menyetujui tiga buah raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaandan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan.

Kedua Raperda tentang Pemberian Fasilitas dan Kemudahan Investasi pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu dan ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi.

"Mencermati dan menganalisa hasil pembahasan pansus (panitia khusus) atas tiga buah raperda tersebut kami menyatakan menerima tiga buah raperda kota palu ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah," kata juru bicara Fraksi PKB Nasir Dg Gani.