Amin Badawi, Komisaris BPR Akarumi jadi tahanan Kejari Parigi

id Kejari parigi, BPR, jaksa

Amin Badawi, Komisaris BPR Akarumi jadi tahanan Kejari Parigi

Tersangka kasus tindak pindana perbankkan Moch Amin Badawi (Jas abu-abu) sebagai Komisaris PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Arumi Tolai, Kabupaten Parigi Moutong digiring ke Rutan Olaya Parigi sebagai tahanan titipan Kejaksaan setempat, Senin (25/2). (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Parigi (Antaranews Sulteng) - Berkas perkara tersangka kasus tabungan nasabah PT Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Akarumi di Desa Tolai, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 lalu, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Parigi Andi Sudirman di Parigi, Senin mengatakan, pelimpahan kasus tindak pidana perbankkan dari OJK ini merupakan pelimpahan tahap dua, yang sebelumnya Direktur BPR Akarumi Alfian Panindjo sudah ditangani sejak 2018 dan telah menjalani proses hukum di rumah tahanan Olaya, Parigi. 

"Terasangka atas nama Moch Amin Badawi sebagai Komisaris BPR Akarumi dan sudah ditahan di Rutan Olaya," ungkap Sudirman. 

Selain sebagai Komisaris BPR Akarumi, Amin Badawi diketahui sebagai salah satu pengembang pasar modern di Palu.

Dari pantauan Antara, penahanan tersangka Amin Badawi oleh jaksa sekitar pukul 11.30 WIT dan proses penahanan itu dikawal sejumlah intel Polres Parigi Moutong. Wartawan tidak diizikan masuk ke dalam kantor Kejaksaan Parigi untuk mengambil gambar saat tersangka digiring ke Rutan Olaya sebagai tahanan titipan jaksa, tersangka dibawa menggunakan mobil Pajero warna hitam bernomor polisi B 1537 SJO tanpa mobil khusus tahanan.

Jaksa menjelaskan sebelumnya kasus tabungan nasabah yang disimpan di BPR Akarumi Tolai dan belum dikembalikan hingga 90 hari pascapencabutan izin usaha dan likuiditasi bank telah ditangani penyidik OJK sebagai lembaga berkompeten di bidang keuangan.

Pencabutan izin usaha dan likuiditasi bank oleh OJK berawal dari laporan nasabah yang menilai pengelolaan keuangan di BPR Akaruni Tolai tidak sesuai prosesur yang dapat merugikan nasabah. 

"Amin Badawi terjerat kasus tindak pidana perbankkan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar, " katanya. 

Berdasarkan berkas perkara nomor PB/1/1/2019/DPJK, pada periode November 2011 sampai dengan September 2016, tersangka Amin Badawi diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam membukukan atau melaporkan kegiatan usaha.

Laporan transaksi atau rekening suatu bank dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

"Dari kasus ini, kerugian nasabah kurang lebih Rp1miliar," katanya. 

Tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi sambil menunggu penetapan sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Parigi.