Bawaslu investigasi dugaan keterlibatan komisioner KPU Parigi Moutong di Parpol

id Bawaslu, Komisioner, KPU, Parigi moutong

Bawaslu investigasi dugaan keterlibatan komisioner KPU Parigi Moutong di Parpol

Bambang, Komisioner Bawaslu Parigi Moutong. (Antaranews Sulteng/Moh Ridwan)

Parigi (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Parigi Moutong akan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan seorang komisioner KPU setempat menjadi pengurus di salah satu partai politik (Parpol). 

"Kami memastikan kebenaran informasi itu, olehnya kami lakukan inveatigasi mendalam " kata Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Bambang, di Parigi, Selasa. 

Dugaan keterlibatan salah seorang komosioner KPU Parigi Moutong dalam kepengurusan partai, saat verifikasi peserta Pemilu 2019 dan nama Tahir masih termuat sebagai pengurus partai tahun 2017 dan berada dikolom urutan 285, nomor KTA 7208000191 dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7271020110760005 persis dengan nomor NIK KTP bersangkutan.

Bawaslu mengaku, akan membentuk tim untuk mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan dari pihak dianggap memiliki hububungan dengan persoalan itu. 

Bambang menjelaskan, besar kemungkinan pihaknya akan mengecek dokumen salinan verifikasi faktual dikeluarkan KPU 2017 lalu. 

"Kami juga berupaya menemui DPC partai Demokrat Parigi Moutong menanyakan tentang keterlibatan Tahir sebagai pengurus, kemudian kami juga akan menanyakan surat penguduran diri yang bersangkutan sebagai bukti adminiatrasi, " tutur Koordinator Devisi  Hukum dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong.

Menurut Bawaslu, Komisioner KPU yang baru terpilih hasil perekrutan untuk massa bhakti 2019-2023 itu menjadi polemik, sehingga perlu di cari tau kebenarannya. 

"Sangat prematur jika kita menyebut ini adalah pelanggaran kode etek. Bawaslu dengan keweangannya perlu menelusuri kasus ini, " katanya.

Tahir yang diduga terlibat sebagai pengurus DPC partai Demokrat Parigi Moutong kesehariannya membidangi Devisi Hukum di KPU. 

Limit waktu proses investigasi, urainya, selama 14 hari kerja sejak didapati temuan itu. 

"Jika proses investigasi sudah dilakukan dan alat bukti cukup, selanjutnya proses pengkajian. Kalau semuanya sudah memenuhi unsur maka kami ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mereka yang menentukan saksi," ujarnya.