KPU upayakan hak konstitusional korban bencana Sulteng tersalurkan

id kpu,sahrabn raden

KPU upayakan hak konstitusional korban bencana Sulteng tersalurkan

Sahran Raden, anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah 2018-2023 dan Mantan Ketua KPU Sulteng 2013-2018 (doksahran/)

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, mengupayakan agar hak konstitusional atau hak memilih oleh korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulteng untuk memilih calon legislatif, Presiden dan Wakil Presiden tetap tersalurkan pada 17 April mendatang.

"Iya. Bagi korban bencana di yang mengungsi keluar wilayah, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, bila jumlahnya mencapai 300 maka KPU akan mendekatkan TPS kepada mereka," ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu, Selasa.

Sahran Raden menjelaskan, terhadap kategori pengungsi yang direlokasi disuatu tempat yang masih dikelurahan asal, sebaiknya pemilih tersebut di bangunkan TPS di dekat pengungsian pemilih. Sebab masih di wilayah kelurahan asal. 

Akan tetapi terhadap pemilih yang mengungsi di kelurahan tertentu yang berasal dari kelurahan lain atau kecamatan lain dan/atau kabupaten lain, sebaiknya pemilih ini di data untuk dimasukan kedalam DPTb pemilih untuk kelurahan tertentu itu. 

Terhadap Penduduk yang mengungsi atau pindah domisili secara sporadis yang tinggal di kos- kosan  atau tendah tendah dan bahkan hunian sementara ditempat kelurahan dan desa yang berbeda. Maka sebaiknya didata untuk dimasukan kedalam DPTb dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan pada saat pemungutan suara tidak kembali ke daerah asalnya.

Akademisi non-aktiv Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu menyebut terhadap kebijakan pendataan di daerah pengungsian akibat tertimpa bencana  didasarkan pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU No 37/2018.

Ia mengutarakan, selain secara prosedur administrasi data pemilih, DPTb dalam pengungsian yang tertimpa bencana hendaknya juga mempertimbangkan sistem pemilu yang dianut dalam pemilu 2019, yakni Proporsionalitas Terbuka, juga mempertimbangkan representase keterwakilan daerah pemilihan dimana pemilih dan peserta pemilu serta daerah pemilihan memiliki kerkaitan dalam pemilu.

Sahran mengakui bahwa saat turun melakukan sosialisasi pemilu 2019 di lokasi-lokasi pengungsian, umumnya korban bencana mengeluh mengenai tempat tinggal mereka sebelum dan seduah bencana yang tidak lagi sesuai dengan letak geografis dan administrasi wilayah.

Karena itu, sebut dia, KPU dengan seluruh jajarannya melakukan pendataan pemilih korban bencana dimana mereka berada/mengungsi.

Saat bencana gempa, tsunami dan likuefaksi menghantam Kota Palu, Sigi dan Donggala banyak warga yang termasuk sebagai pemilih kehilangan dokumen kependudukan yang dapat mempengaruhi status dalam DPT.

Terkait hal itu, Sahran mengemukakan bahwa KPU menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Atas kerjasama itu, masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, dapat melapor ke

Disdukcapil, kemudian organisasi perangkat daerah tersebut akan membuat dokumen yang di butuhkan untuk keperluan penyaluran hak memilih.