KPU: Pemilih di lokasi likuefaksi tidak pindah dapil

id KPU,DPT

KPU: Pemilih di lokasi likuefaksi tidak pindah dapil

Ketua KPU Kota Palu (Anas Masa) (Anas Masa/)

Palu (ANTARA) - KPU Kota Palu mengklaim bahwa pemilih korban bencana alam di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di lokasi likuefaksi tidak akan pindah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 17 April 2019.

Ketua KPU Kota Palu, Agus Salim Wahid, Senin membenarkan para pemilih korban gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo dan Balaroa yang kini mengungsi sementara di berbagai lokasi penampungan pengungsi baik yang masih di tenda-tenda maupun hunian sementara tetap akan kembali memilih di dapilnya.

Dari beberapa kali dilakukan sosialisasi baik langsung dari anggota KPU maupun para relasi demokrasi pemilu ke titik-titik pengungsian di dua lokasi permukiman yang terkenak likuefaksi di Kota Palu tersebut, para pemilih menyatakan mereka tetap akan menyalurkan aspirasi politik pada Pemilu serentak Presiden dan Pileg serta DPD di TPS yang ada di dapil mereka.

Dengan demikian, kata Agus Salim, para pemilih tersebut tidak perlu untuk mengisi formulir A5. "Kalau mau pindah dapil, tentu harus mengisi formulir A5," kata  dia.

Karena itu penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi para korban likuefaksi di Kelurahan Petobo,Kecamatan Palu Selatan dan Balaroa,Kecamatan Palu Barat akan didekatkan dengan lokasi penampungan pengungsi sementara atau hunian sementara (huntara) di sekitar eks permukiman warga yang mengalami likuefaksi.

Agus Salim juga menambahkan semua warga yang sudah punya hak pilih yang berada di sejumlah titik penampungan pengungsi sudah terdata baik dalam DPT,DPTb dan DPK (Daftar pemilih khusus).

Jumlah DPK di Kota Palu sebanyak 3.308 pemilih dan ini yang akan diusulkan untuk masuk dalam DPT."Kita akan koordinasi dengan bawaslu setempat untuk bisa mengusulkan agar DPK sebanyak itu bisa dimasukan dalam DPT," ujarnya.

Di Palu, lanjutnya, jumlah pemilih yang masuk dalam DPT sebanyak 213.957 jiwa. Dalam Pemilu serentak Pilpres dan Pileg, KPU menyediakan sebanyak 1.075 TPS.

TPS itu tersebar di 46 kelurahan dari delapan kecamatan yang ada di Kota Palu.