Pemkot Palu: Kita tidak bohong, siang malam kita bekerja

id Palu,Kota Palu,Sigi,Donggala

Pemkot Palu: Kita tidak bohong, siang malam kita bekerja

Caption: Massa kongres korban bencana Pasigala di Lapangan Vatulemo membakar ban di tengah-tengah kongres sedang berlangsung. Pembakaran ban dimaksudkan sebagai bentuk ungkapan kemarahan/panasya hati korban bencana atas penanganan bencana oleh pemerintah pusat dan daerah yang dinilai lamban.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu menegaskan seluruh pihak yang tergabung dalam satuan tugas (Satgas) transisi darurat ke pemulihan maupun satgas validasi data siang malam bekerja melayani dan memenuhi kebutuhan hidup korban dan pengungsi bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.

Demikian juga dengan upaya menyempurnakan dan memfinalisasi data bangunan rusak demi mempercepat pencairan dana stimulan yang dijanjikan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.

"Kami tidak bohong. Kami bekerja siang dan malam melakukan itu demi bapak ibu semua," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Pressly Tampubolong di depan ratusan massa kongres korban bencana Pasigala di Lapangan Vatulemo, Senin siang (11/3).

Pernyataan itu disampaikan Pressly menyusul dugaan sejumlah pihak dan korban bencana jika pemerintah berbohong soal pencairan dan stimulan sebab hingga saat ini dana tersebut belum dapat diterima dan dimanfaatkan oleh seluruh korban bencana.

"Yang  belum terdata akan didata. Datanya diusulkan oleh Pemkot Palu kepada Kementrian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perymahan Rakyat)  kemudian Kementrian PUPR akan turun memvalidasi kembali rumah-rumah rusak berdasarkan data yang kami usulkan itu," ucapnya.

Pressly mengakui semua itu butuh proses dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga korban dan pengungsi diminta agar bersabar dan menunggu hingga proses tersebut selesai.

"Warga berjuang kita juga berjuang. Bagaimana menyatukan perjuangan kita semua. Saya harap kita semua bekerja sama. Kita lakukan ini semua demi bapak ibu," katanya.

 Pressly juga menyebut pemenuhan jaminan hidup (jadup) seluruh pengungsi nantinya akan dilanjutkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos) setelah selama enam bulan Pemkot Palu menanggung jahdup para pengungsi tidak kurang dari Rp50 miliar.

Kongres korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala), di Lapangan Vatulemo Palu, Senin, menghasilkan empat belas tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah.

Pertama, cabut penetapan area relokasi dan libatkan korban dalam penetapan area relokasi. Kedua, libatkan korban dalam penentuan konsep hunian tetap yang berprespektif hunian tumbuh dan tahan gempa.

Ketiga, pencairan dana untuk hunian tetap tanpa berbelit-belit dan berikan kewenangan sepenuhnya kepada korban dalam penggunaan dana stimulan hunian.

Keempat, penuhi kebutuhan hunian tetap berbasis hak yakni setiap keluarga satu hunian tetap.

Kelima, pastikan dan penuhi hak keperdataan atas lahan pemukiman korban yang berada di zona berbahaya.

Keenam, evaluasi dan validasi data korban dengan melibatkan warga. Ketujuh, cairkan dana santunan korban hilang dan korban jiwa segera serta menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan bagi korban luka-luka.

Delapan, pulihkan kondisi sosial dan perekonomian korban. Sembilan, negara bertanggung jawab atas kerugian material korban atas penjarahan.

Sepuluh, terbitkan peta mikro zonasi/area rawan bencana.

Sebelas, segera bangun sistem mitigasi bencana yang lengkap yang berbasis pelibatan masyarakat dan tekhnologi terbaru dalam mendeteksi gempa dan tsunami.

Dua belas, penuhi kebutuhan dasar korban selama di pengungsian. Tiga belas, distribusi segera jaminan hidup dan bekal hidup untuk seluruh korban. 

Empat belas, data dan bangun kembali hunian warga yang rusak namun masih berstatus KPR.

Korban akan menyampaikan secara langsung empat belas tuntutan tersebut kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah pada pekan depan.

Ratusan korban yang hadir pada kongres tersebut berjanji akan menemui Gubernur Sulteng Longki Djanggola atau pejabat lainnya untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

Korban juga akan mendatangi dinas-dinas terkait dalam penanggulangan dan penanganan pascabencana untuk menyampaikan hak-hak korban.