Komnas-HAM : hak partisipasi pemilu korban bencana Sulteng harus dijamin

id Komnas-HAM, Pasigala,KPU,Bawaslu

Komnas-HAM : hak partisipasi pemilu korban bencana Sulteng harus dijamin

Ketua KOMNAS-HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary (kanan) dalam sebuah acara bersama Ketua KOMNAS HAM RI di Palu. (Antaranews Sulteng/Komnas-HAM Sulteng)

Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan hak partisipasi pemilu korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di pengungsian yang tersebar di Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong harus dijamin oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Hak politik, hak partisipasi pemilu korban bencana di Pasigala, harus di jamin oleh negara dengan baik. Yaitu memberikan akses seluas-luasnya, memberikan kemudahan kepada mereka untuk menyalurkan hak politik dan hak partisipasi tersebut," ucap Ketua Komnas-HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary, di Palu, Selasa.

Dedi Askary menegaskan Hak yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan menyangkut perlindungan hak sipil dan politik, tidak boleh di terlantarkan oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu, sebut dia, harus memastikan, menjamin dan memberikan informasi kepada korban di pengungsian bahwa korban berhak mendapat, menyalurkan hak politik tersebut pada pesta demokrasi tahun 2019.

Pemerintah dan penyelenggara pemilu, harus memberikan akses semudah-mudah mungkin kepada korban di lokasi pengungsian, agar korban dapat menyalurkan hak politik dan partisipasi.

"Hak yang berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan menyangkut perlindungan hak sipil dan politik, misalnya hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berbicara, dokumentasi pribadi, partisipasi politik dalam pemilihan umum, akses ke lembaga-lebaga peradilan dan kebebasan dari diskriminasi. Kesemua itu mutlak dijamin pelaksanaannya, termasuk terhadap korban bencana alam di Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong (Pasigala/Padagimo), sekalipun mereka menyebar dan masih bertahan di tenda-tenda Pengungsian," kata Dedi tegas.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mengupayakan agar hak konstitusional atau hak memilih para korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi pada Pemilu 2019 tetap tersalurkan dengan baik.

"Bagi korban bencana yang mengungsi keluar wilayah, desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota, bila jumlahnya mencapai 300 maka KPU akan mendekatkan TPS kepada mereka," ucap Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Palu.

Begitupula dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah, juga berkomitmen mengawal ketat hak pilih pengungsi korban bencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

"Kami terus mengupayakan dengan berbagai cara dan strategi agar hak pilih, hak politik, hak konstitusional korban bencana Sulteng di lokasi pengungsian, dapat tersalurkan," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu.

Data Bawaslu Sulteng berdasarkan faktualisasi pengawas pemilu di lokasi pengungsian korban bencana Sulteng, tiga kabupaten dan satu kota. Tercatat bahwa jumlah pengungsi sebagai wajib pilih sebanyak 14.321 pemilih.

Jumlah tersebut, terdiri dari Kota Palu sebanyak 10.026 pemilih di 64 titik pengungsian, Kabupaten Sigi 640 pemilih di 13 titik pengungsian, Donggala 3.649 pemilih di 54 titik pengungsian, dan Parigi Moutong 6 pemilih di 4 titik pengungsian. Kemudian, jumlah pemilih di empat daerah tersebut yang telah menempati hunian sementara sebanyak 3.142 pemilih.