Tujuan kampanye bangun kesadaran masyarakat untuk memilih

id raden

Tujuan kampanye bangun kesadaran masyarakat untuk memilih

Anggota KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden, memaparkan materi pada sosialisasi dan pendidikan pemilih di Gedung PKU Muhammadiyah, Kabupaten Poso, Sabtu (9/3). (Humas KPU Sulteng)

Salah satu esensi dari kampanye yaitu membangkitkan kesadaran, membangkitkan kecerdasan masyarakat memilih calon-calon legislatif, calon-calon pemimpin pada pemilu 2019
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan tujuan pelaksanaan kampanye salah satunya untuk membangun kesadaran masyarakat atau pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilu 2019.

"Salah satu esensi dari kampanye yaitu membangkitkan kesadaran, membangkitkan kecerdasan masyarakat memilih calon-calon legislatif, calon-calon pemimpin pada pemilu 2019," kata Komisioner Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran di Donggala, Rabu.

Sahran menjelaskan, kampanye, merupakan salah satu bentuk pendidikan pemilu agar masyarakat dapat mengetahui pentingnya pemilu, sekaligus membangun kecerdasan masyarakat untuk memilih para calon.

Kata dia, ketika masyarakat telah mengetahui, memahami pentingnya pemilu, maka secara langsung masyarakat akan terlibat dengan sadar untuk berpartisipasi pada pemilu.
Karena itu, kampanye lewat iklan media massa dan kampanye rapat umum merupakan sarana pendidikan pemilih untuk mencerdaskan pemilih yang bertujuan pada peningkatan partisipasi pemilih pemilu 2019.

"Ketika kesadaran masyarakat telah terbangun, kecerdasan masyarakat meningkat, maka masyarakat akan berdaulat. Dengan demikian, apa yang dicita-citakan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas, pemilu yang bermartabat, pemilu yang berintegritas dapat terwujud," kata akademisi non-aktiv IAIN Palu itu.

Karena itu, sebut Mantan Ketua Ansor Sulteng itu kampanye media massa dan rapat umum, menjadi sarana agar bagaimana pemilih dapat mengenal visi dan misi setiap kandidat.

KPU Donggala, melibatkan KPU Sulawesi Tengah mengenalkan model kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum, kepada partai politik, yang berlangsung di KPU Donggala, Rabu.

Sahran Raden mengemukakan, kampanye lewat iklan di media massa dan rapat umum, dimulai 24 Maret hingga 13 April 2019 atau tiga hari jelang hari pelaksanaan pemungutan suara.
Dia mengatakan dua model/metode kampanye itu sangat penting untuk diketahui oleh peserta pemilu, partai politik.

Adanya model kampanye tersebut, secara langsung negara lewat penyelenggara pemilu mengakomodir hak dari peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi dan misi, gagasan dalam masa kampanye pada pemilihan umum 2019.

Kampanye lewat iklan di media massa diatur dalam Keputusan KPU Nomor 581 Tahun 2019 Tentang petunjuk teknis fasilitasi kampanye iklan media massa. 
Dan kampanye rapat umum diatur dalam Keputusan KPU Nomor 595 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum.

Baca juga: KPU kenalkan model kampanye iklan-rapat umum di Donggala