KPU lindungi hak konstitusional pemilih disabilitas

id Hak konstitusipnal, pemilih disabilitas, kpu, parigi moutong, pemilu

KPU lindungi hak konstitusional pemilih disabilitas

Ketua KPU Parigi Moutong, Abdul Chair (Antaranewa Sulteng/Moh Ridwan)

Penyandang disabilitas mendapat perhatian lebih dari pemerintah dalam hal penggunaan hak pilih mereka
Parigi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah akan terus menjaga konsistensinya dalam melindungi hak konstitusional pemilih berkebutuhan khusus atau disabilitas di Pemilu 2019.

"Kami mendatangi langsung mereka memberikan pendidikan politik melalui sosialisasi Pemilu," kata Ketua KPU Parigi Moutong Abdul Chair, di Parigi, Kamis. 

Penyandang disabilitas atau mereka yang mengalami keterbelakangan mental memiliki hak yang sama dengan orang normal pada umunya di mata hukum dalam hal menyalurkan hak pilih.

Menurut Chair, mulai sosialisasi hingga hari pemungutan suara 17 April mendatang, pemilih disabilitas mendapat perlakuan istimewa oleh penyelenggara, sesuai amanat perundang-undangan dan turunannya. 

"Tidak ada perbedaan dan kedudukannya sama, warga negara Indoneaia yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pilih memiliki hak suara yang sama," ujarnya. 

Sesuai ketentuan peraturan KPU, katanya, pemilih penyandang disabilitas mendapat kemudahan akses saat di tempat pemungutan suara (TPS) nanti.

Bahkan, penyelenggara menyediakan jalur khusus kepada mereka serta pendampingan, termasuk penempatan kotak suara dan bilik suara. 

"Kami sudah sampaikan kepada petugas panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan," tambahnya. 

Dia mengaku, saat sosialisasi, para penyandang disabilitas di kabupaten itu sangat menyambut antusias pelaksanaan Pemilu serentak. 

"Penyandang disabilitas mendapat perhatian lebih dari pemerintah dalam hal penggunaan hak pilih mereka," kata mantan anggota Panwascam Parigi Moutong ini.

Berdasarkan pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) oleh KPU setempat, jumlah pemilih Parigi Moutong sebanyak 303.941 pemilih.

Jumlah itu terdiri dari 155.379 orang pemilih laki-laki dan 148.562 orang pemilih perempuan.

Termasuk didalamnya pemilih sabilitas dan tunagrahuta sebanyak 518 pemilih, jumlah ini berkurang dibanding Pilkada 2018 yakni 528 pemilih. 

Mereka terbagi dalam pemilih tunadaksa 113 jiwa, tunanetra 128 jiwa dan tunarungu 130 jiwa. 

Sementara pemilih tunagrahita atau keterbelakangan mental dan gangguan jiwa sebanyak 46 jiwa serta pemilih disabilitas lainnya sebanyak 101 jiwa.

Jumlah TPS yang sudah ditetapkan sebanyak 1.339 TPS tersebar di 23 kecamatan. Sebanyak 27 TPS berada di lokasi sulit dijangkau dan 88 TPS di lokasi terpencil.*** 

Pewarta : Moh. Ridwan
Redaktur : Adha Nadjemuddin