Pemkab Parigi Moutong tunggu regulasi kenaikan gaji PNS

id Pns, kenaikan gaji, parigi moutong

Pemkab Parigi Moutong tunggu regulasi kenaikan gaji PNS

Ilustrasi (antaranews)

Parigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah masih menunggu regulasi formal peraturan pemerintah menyangkut kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Parigi Moutong Yusrin, di Parigi, Jumat mengatakan, sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS diseluruh daerah sebesar lima persen, namun pemerintah setempat masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai rujuka pembayaran gaji. 

"Alokasi keuangan dibebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ungkapnya namun tidak merinci berapa banyak anggaran disediakan pemerintah setempat. 

Rencananya, pencairan gaji PNS diseluruh daerah dilaksanakan pada April 2019, pencairan itu untuk gaji Januari-Maret. 

Menurut yusrin, jika regulasi formal telah disampaikan kepada maisng-masing daerah, maka baru diketahui petunjuk teknis alokasi detail kenaikan gaji tersebut. 

"Pembayaran gaji harus merujuk pada petujuk pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan. Diperaturan itu secara rinci dijelaskan teknis pembayarannya, " tuturnya. 

Saat ini, pemerintah pusat masih menungu data resmi PNS dari masing-masing daerah yang akan mengalami kenaikan gaji, guna sinkronisasi data.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Parigi Moutong Ahmad Saiful mengatakan, data PNS dilingkup Pemkab Parigi Moutong sebanyak 6.514 orang, terbagi 3.027 orang laki-laki dan 3.487 orang perempuan. 

Dari 6.514 PNS, 2.397 lainnya memegang jabatan fungsional tertentu.

"Belum ada surat resmi berkaitan dengan kenaikan gaji, kalau toh ada, itu ditujukan ke badan pengelolaan keuangan, bukan ke BKD. Data pegawai seluruh Indonesia  sudah terdata di BKN pusat," kata Saiful.