Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, mengupayakan agar pemenuhan hak perlindungan terhadap perempuan dan anak Kabupaten Anak terwujud.
"DP3A Provinsi Sulteng menyusun panduan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk menyebarkan informasi dan layanan yang bisa menjangkau sampai tingkat desa dan membantu paralegal dan relawan pendamping serta pengurus posko layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak dalam melakukan pendampingan, pemberdayaan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Kepala DP3A Sulawesi Tengah, Ihsan Basir, di Palu, Minggu.
Ihsan Basir mengemukakan, paralegal dan relawan pendamping perempuan serta pengurus posko layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak memiliki fungsi untuk melakukanpenjangkauan,melakukan identifikasi kondisi dan layananyang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Selanjutnya, melakukan langka-langkah perlindungan dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.
"Menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, P2TP2A, bila diperlukan. Melakukan rujukan atau rekomendasi kepada pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut," kata Ihsan.
Selain tugas tersebut, kata dia, juga dapat berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia berharap paralegal dan relawan pendamping serta pengurus posko layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di daerah memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan training implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. DP3A melibatkan 80 peserta yang berasal dari kalangan LSM, pengurus posko layanan korban kekerasan, ormas, PKK, tokoh agama, dan dharma wanita.
Kegiatan training implementasi ini, para peserta dilatih dengan beberapa materi terkait undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan dan anak, mekanisme kerja dalam penanganan permasalahan perempuan dan anak.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu 16 Maret 2019, di Luwuk Kabupaten Banggai itu salah satu tujuannya yakni penguatan mekanisme kerjasama antarpemerintah, lembaga layanan, masyarakat, dan dunia usaha dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan tingkat daerah dengan membentuk atau memperkuat forum koordinasi pencegahan dan penanganan ktpa yang sudah terbentuk.
Baca juga: DP3A Sulteng: penguatan keluarga cegah kekerasan terhadap perempuan-anak
Baca juga: DP3A upayakan pemenuhan perlindungan perempuan-anak korban gempa
Berita Terkait
Ibu hamil usia anak masih banyak ditemukan di Kabupaten Bulukumba
Sabtu, 18 November 2023 6:51 Wib
DP3A-Palu optimalkan pencegahan kekerasan anak melalui PATBM
Rabu, 8 November 2023 17:38 Wib
Sulteng bertekad cegah nikah usia dini secara optimal
Rabu, 8 November 2023 16:46 Wib
DP3A Kota Palu gencarkan sosialisasi cegah perundungan di kalangan pelajar
Jumat, 27 Oktober 2023 14:08 Wib
DP3A berkomitmen cegah perkawinan anak di Sulteng
Rabu, 25 Oktober 2023 15:27 Wib
LPKA siapkan inovasi klinik konseling anak di Kota Palu
Rabu, 11 Oktober 2023 15:15 Wib
DP3A Provinsi Sulteng: Empat kabupaten dan satu kota dapat penghargaan KLA
Selasa, 1 Agustus 2023 15:55 Wib
Rektor UIN Datokarama: Perempuan punya peran sama dengan laki-laki dalam pemilu
Selasa, 27 Juni 2023 16:53 Wib