Panja Aset Minta Masukan Wartawan Dan LSM

id aset, panja, audit, DPRD

Panja Aset Minta Masukan Wartawan Dan LSM

Jembatan, salah satu aset Pemprov Sulteng (Foto ANTARA Sulteng/Basri Marzuki)

Palu  (antarasulteng.com) - Panitia kerja aset daerah DPRD Sulawesi Tengah meminta masukan kepada publik khususnya kepada wartawan dan lembaga swadaya masyarakat terkait dengan pembahasan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng.

Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah itu atas hasil pemeriksaan pengelolaan aset tetap 2011-2012 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

"Saya meminta agar pers dan LSM memonitor kerja kami. Kita mau kerja dari panja maksimal," kata Ketua Panitia Kerja (panja) pengelolaan aset daerah DPRD Sulawesi Tengah Irwanto Lubis di Palu, Senin.

Politisi dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) itu mengatakan panja sangat berharap masukan dari wartawan dan LSM selama proses pembahasan pengelolaan aset daerah berlangsung karena kemungkinan wartawan dan LSM mendapat pengelolaan aset daerah yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

Irwanto mengatakan, apakah nantinya panja akan merekomendasikan agar aset yang dijual tidak sesuai prosedur akan diminta dikembalikan atau diproses hukum tergantung dari hasil pendalaman panja atas hasil pemeriksaan BPKP.

"Yang jelas kami nanti akan meminta kepada gubernur agar tegas dalam penyelesaian masalah penjualan aset yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Irwanto mengatakan, meskipun panja baru mulai bekerja Senin namun dari laporan hasil audit BPKP ditemukan beberapa masalah yang patut diseriusi seperti penjualan aset yang tidak sesuai taksiran sebenarnya.

Contoh kasus, dari 192 mobil yang dijual kurun waktu 2010-2011 umumnya tidak melalui proses sesuai ketentuan seperti tidak berdasarkan usulan kuasa pengguna barang atau penghapusan pengguna.

Penjualan aset tidak berdasarkan penelitian dari panitia penghapusan. Tidak lewat pelelangan umum, tetapi dilakukan secara penunjukan langsung kepada pejabat dengan nilai jual di bawah nilai pasar yang wajar.

Dari 192 mobil dinas tersebut enam unit diantaranya dijual belum memenuhi persyaratan umur pengguna kendaraan dengan selisih mencapai Rp1,596 miliar.

Diantara enam kendaraan tersebut adalah Land Cruiser DN 11 hasil pengadaan tahun 2006. Kendaraan tersebut dibeli seharga Rp1,2 miliar dan hanya dijual senilai Rp51,8 juta kepada seseorang inisial saudari E.K.

Modus penjualan kendaraan tersebut dengan sistem penunjukan langsung.

Mestinya nilai jual kendaraan tersebut setelah dihitung penyusutannya masih berkisar Rp800 juta, namun hanya dijual seharga Rp51,8 miliar. (A055)