Ini yang dilakukan Pemkot Palu selama masa tanggap darurat bencana hingga sekarang

id Pemkot Palu,Tanggap ,Darurat,Bencana

Ini yang dilakukan Pemkot Palu selama masa tanggap darurat bencana hingga sekarang

Wali Kota Palu Hidayat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2018 dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu Senin siang (18/3). (Humas Pemkot Palu/Imron Nur Huda)

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hidayat dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2018 di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu , Senin (18/3), menyebut berbagai upaya telah dilakukan Pemkota Palu selama masa tanggap darurat bencana hingga saat ini.



Upaya-upaya tersebut dituangkan Hidayat dalam LKPj Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2018.



"Satu melakukan penanganan dalam masa tanggap darurat, diantaranya melakukan kami cepat dan evakuasi serta penyelamatan korban bencana dan mengeluarkan surat pernyataan tanggap darurat bencana berdasarkan hasil.kajian cepat tersebut," katanya.



Berikutnya, Pemkot Palu membangun tenda posko komando di Rumah jabatan  (rujab) Wakil Wali Kota Palu, menetapkan status tanggal darurat penangana bencana dari tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2018.



Membentuk tim posko komando dengan dengan penanggungjawab Wali Kota Palu dan Dandim 1306 Donggala untuk melakuka koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, melakuka evaluasi dan penyelamatan korban bencana, penyiapan tempat perlindungan dan hunian.



"Penyiapan logistik dan kebutuhan dasar secara koordinatif yang berpusat di Korem 132/Tadulako dan penyalurannya berpusat di Kodim 1306 Donggala yang diselaraskan dengan penyaluran dari posko rujab Wawali Palu, penetapan perpanjangan status darurat bencana tanggal 13 sampai 26 Oktober 2018," lanjutnya.



Kemudian sambungnya, juga dilakukan penyaluran banguan logistik kepada pengungsi dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), koordinasi pengumpulan data korban, data kerusakan, penafsiran kerugian dan kebutuhan , pembiayaan, dan bantuan multi sumber, melaksanakan dapat-dapat koordinasi dalam rangka penanggulangan bencana secara berkelanjutan.



"Poin dua penanggulangan lanjutan dilakukan melalui penetapan masa transisi darurat tanggal 27 Oktober sampai 25 Desember 2018, pembangunan huntara berkoordinasi dengan Kementerian PUPR serta rencana pembanguan huntap bagi masyarakat terdamoak bencana," ucapnya.



Selanjutnya dilakukan pemantapan  pengumpulan data kebencanaan yang meliputi data pengungsi, data korban bencana dan data kajian pasca bencana serta penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.



Terakhir Hidayat menyebut perpanjangan status transisi darurat bencana ke pemulihan terhitung mukai 26 Desember 2018 sampai 23 Februari 2019.



"Untuk memenuhi pembiayaan masa transisi darurat ke pemulihan, Pemkot Palu menggunakan  anggaran yang bersumber dari dana tak terduga sebesar Rp1,6 miliar dan anggaran pada BPBD Kota Palu serta pergeseran anggaran dalam APBD 2018 sebesar Rp63,5 miliar," imbuhnya.